POJOKSATU.id — Sidang etik Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) merekomendasikan pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia yang dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024.
Keputusan akhir ada di tangan Rektor UI.
"DGB UI tetap berpegang teguh pada prinsip etik dan akan terus mengawal keputusan ini. DGB berharap Rektor UI menindaklanjuti rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, jika rekomendasi DGB tidak diikuti, DGB tetap menghormati keputusan rektor," tertulis dalam surat bertanggal 10 Januari 2025.
Sidang etik yang dipimpin oleh Harkristuti Harkrisnowo menegaskan bahwa tim telah bekerja secara profesional, tanpa diskriminasi, serta tidak melebihi kewenangan yang dimiliki.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Kasus Oplosan BBM Pertamax PT Pertamina: Boleh Sebenarnya
Empat Pelanggaran
Setidaknya terdapat empat pelanggaran yang menyebabkan sidang etik memutuskan agar Bahlil Lahadalia menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI.
Pelanggaran tersebut mencakup ketidakjujuran dalam pengambilan data, di mana data penelitian diperoleh tanpa izin dari narasumber dan penggunaannya tidak transparan.
Selain itu, ditemukan pelanggaran standar akademik, di mana Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
Sidang yang dihadiri 32 guru besar UI juga menyebut adanya perlakuan khusus yang diberikan kepada Bahlil dalam proses akademik.
Baca Juga: Cegah Kebocoran Subsidi Gas LPG 3 Kg, Bahlil Libatkan Asosiasi PKL
Keistimewaan tersebut mencakup kemudahan dalam pembimbingan, perubahan mendadak penguji, serta kelulusan yang lebih cepat dibandingkan standar normal.
Selain itu, ditemukan pula konflik kepentingan, di mana promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang dibuat Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
"Kesimpulan ini mencerminkan keseriusan DGB UI dalam menjaga standar akademik dan etika penelitian, serta menegaskan bahwa pelanggaran akademik tidak akan ditoleransi, terlepas dari jabatan atau status sosial seseorang," bunyi pernyataan resmi DGB UI.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Dianggap Gagal Pimpin Golkar dan Sering Buat Gaduh, Munaslub Wajar Dimunculkan
Predikat Cum Laude Disertasi Bahlil
Sebelumnya, Bahlil dinyatakan lulus dan meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia dengan predikat cum laude usai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor pada 16 Oktober 2024.
Disertasi yang diujikan berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia."
Ia menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun, tepatnya 1 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Belum Dapat Petunjuk Terkait Sosok Raja Kecil. Bahlil : Aku Dzikir Dululah, Biar Ketahuan
Pencapaian ini menuai polemik, salah satunya dari alumni UI, Harris Muttaqin, yang menyoroti kejanggalan dalam durasi masa studi Bahlil.
Menurutnya, kelulusan dalam waktu singkat sangat mencolok dibandingkan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Rektor UI tentang Penyelenggaraan Program Doktor.
Penangguhan Kelulusan Bahlil
Sebagai respons atas kontroversi ini, UI telah menangguhkan kelulusan Bahlil dalam rapat koordinasi yang melibatkan empat organ universitas pada 11 November 2024 di Kampus UI Salemba.
Baca Juga: Menteri Bahlil Berdalih Kebijakan Distribusi Elpiji 3 Kg Sudah dari 2023, Ini Barang Hasil Audit KPK
"Ini merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan," ujar Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, dalam pernyataan resminya.
Sementara itu, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menyatakan bahwa UI secara resmi belum mengeluarkan keputusan final terkait kasus ini.
"Saya hanya bisa konfirmasi bahwa UI belum membuat keputusan apa pun terhadap Bapak Bahlil," ujarnya pada Jumat, (28/2/2025). ***




