POJOKSATU.ID- Saksi yang melihat delapan tersangka tidur saat terjadinya penganiyaan Vina dan Eki di rumah ketua RT, Ahmad Saefudin penuhi panggilan Polda Jawa Barat (Jabar).

Ahmad Saefudin yang ditemani Tim Kuasa Hukum Otto Hasibuan datang ke Polres Cirebon Kota sekitar pukul 10.15 WIB pada Selasa (11/6).

Jan Hutabarat, Tim Kuasa Hukum Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya membawa saksi Ahmad Saefudin untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Jabar di Polres Cirebon Kota.

"Jadi kami di sini mewakili dan mendampingi saudara Ahmad Saefudin untuk permintaan wawancara, akan tetapi di dalam surat undangannya kami membaca bahwa yang bersangkutan diperiksa untuk pasal 221 ayat 1 yaitu perintangan penyidikan," ucapnya dikutip rmoljabar, Selasa (11/6).

Baca Juga: Sekda Herman Dorong Kolaborasi Pemda Jabar dan ITB, Jatinangor Menuju Kota Pengetahuan Digital

Jan menambahkan, hal tersebut sudah dilaporkan di Polda Jabar dengan model A. Namun sampai saat ini belum tahu siapa terlapornya.

"Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan bagaimana dan kemana arah daripada penyidikan hubungan dengan ini. Pasalnya, pasal 221 jadi bukan pasal 338 atau 340 maupun undang-undang perlindungan anak seperti yang selama ini dihebohkan," ungkapnya.

Menurut Jan, tim kuasa hukum Otto Hasibuhan masih mencari tahu terkait siapa pelapornya dan akan mencari tahu saat permintaan wawancara oleh Polda Jabar.

"Kami sendiri belum tahu arahnya daripada penyidik karena kami sendiri juga belum tahu siapa terlapornya. Ya nanti kita tunggu teman-teman hasil dari wawancara, nanti kami sampaikan kembali," ungkapnya.***