POJOKSATU.id - Seorang pria asal Bogor, Jawa Barat, berinisial SK (29) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pembuat dan pengelola sejumlah situs judi online yang sempat viral di media sosial. SK ditangkap oleh Polresta Bogor Kota di kawasan Yasmin, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa SK adalah lulusan SMK jurusan elektro informatika di Bogor, dan memiliki kemampuan khusus di bidang tersebut.
"Dia memiliki basic keahlian di bidang elektro informatika. Dan memang setelah kami selidiki, kami interogasi dan kami periksa, kami juga menyita barang bukti. Yang bersangkutan ahli dalam bidang judi online," kata Bismo di Markas Polresta Bogor Kota.
Baca Juga: Polda Metro Dalami Video Denny Cagur Diduga Mempromosikan Judi Online
Menurut Bismo, SK telah membuat dan mengelola 35 situs judi online dengan berbagai nama, di antaranya JRGN69top, Juragan99, Luxsore358e.com, Gameradikto.com, Cerocouple.co, Fisjar.com, dan Batman138c.com.
Dari setiap situs ini, SK diduga bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp24 juta per situs, yang secara keseluruhan mencapai Rp840 juta.
Dalam pengakuannya, SK yang bekerja di situs judi online di Filipina mengatakan bahwa pemain judi online tidak akan pernah menang.
"Yang menang pasti bandar. Tidak ada yang menang judi online (pemain)," katanya saat dihadirkan di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (8/11/2024).
Menurut SK, bandar judi sudah mengatur mesin judi online agar pemain tidak bisa menang. "Betul seperti itu," tambahnya.
SK diketahui bekerja sebagai pembuat dan pengelola situs judi online sejak 2022 hingga 2024 di Filipina. Di sana, ia bertugas mengoptimasi mesin pencari (SEO) dan menjaga keamanan link situs judi yang dikelolanya. Selama dua tahun, penghasilannya diperkirakan mencapai Rp480 juta.
Selain itu, SK juga memperoleh penghasilan tambahan dengan menjadi perantara dalam pembuatan Private Block Network (PBN), yang digunakan untuk menghindari pemblokiran oleh pihak Kominfo.
"Kemudian fungsi dari PBN ini, private block network ini berfungsi supaya tidak terdeteksi oleh Kominfo," ujar Bismo.
Saat ini, SK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




