Disebut Nindy Ayunda Pemilik TMII, Dito Mahendra Ternyata sempat Pulang karena Kehabisan Uang dan Kelaparan


POJOKSATU.id, JAKARTA - Sampai saat ini, polisi masih memburu Dito Mahendra yang oleh Nindy Ayunda disebut sebagai pemilik TMII.

Namun faktanya, Dito Mahendra bukanlah pemilik Taman Mini Indonnesia Indah sebagaimana pernyataan Nindy Ayunda.

Polisi sebelumnya sudah memasukkan Dito ke dalam daftar pencarian orang alias DPO atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Terbaru, penyidik mendapat fakta baru bahwa selama DPO, Dito ternyata sempat pulang ke rumahnya.

Fakta itu didapat penyidik setelah mengamankan 5 ART Dito Mahendra dan Nindy Ayunda untuk dimintai keterangan.

Salah seorang ART, Soleman mengungkap, Dito Mahendra sempat pulang ke rumah di Jalan Taman Brawijaya III, No. 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Sudah Tersangka, Polri Tetap Kesulitan Cari Keberadaan Dito Mahendra, Langsung Jadi DPO

Kepulangan Dito itu lantaran dia sudah kehabisan uang.

Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).

"Berdasarkan keterangan Soleman bahwa yang bersangkutan (Dito) seminggu terakhir baru datang ke rumah Brawijaya karena tidak ada uang," ungkap Djuhandhani.

Selain itu, disebutkan bahwa sosok yang disebut-sebut pengusaha kaya raya itu ternyata juga meminta makan.

"Yang bersangkutan datang ke Brawijaya untuk meminta uang dan meminta makan serta yang tinggal di rumah tersebut," sambungnya.

BACA JUGA: Polisi Kehilangan Jejak Dito Mahendra, Imigrasi Diminta Kordinasi Terkait Lintasan

Sementara itu, saksi di rumah Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, membenarkan rumah tersebut milik Dito Mahendra.

Para saksi itu membenarkan jika Dito Mahendra dan Nindy Ayunda tinggal bersama di rumah Jalan Intan RSPP.

Nindy Ayunda diketahui sehari-hari tinggal di rumah tersebut.

Kemudian, para saksi menceritakan pada tanggal 21 April, saat malam takbiran, Dito Mahendra datang ke rumah Jalan Intan RSPP menggunakan mobil Innova Putih.

Di rumah tersebut, Dito tinggal sampai tanggal 23 April. Dito kemudian keluar rumah bersama saksi berinisial AA.

BACA JUGA: Setelah Dito Mahendra, Giliran Nindy Ayunda Kena Skak TNI AD

Kemudian pada 1 Mei, Dito kembali ke rumah tersebut menggunakan mobil yang sama dan baru keluar sehari setelahnya.

Saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan dan analisa HP seluruh saksi di rumah Jalan Taman Brawijaya III, No. 6A, Cipete Utara, Kebayotan Baru, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Intan RSPP No. 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Dito Mahendra sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam kasus ini, pacar Nindy Ayunda itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA: Profil dan Biodata Dito Mahendra Bukan Pemilik TMII, Omongan Nindy Ayunda Terbantahkan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dito ternyata tidak kooperatif dan selalu mangkir pada setiap pemanggilan.

Karena itu, tim penyidik kemudian menetapkan Dito sebagai DPO.

Penetapan DPO terhadap Dito Mahendra itu tertuang dalam surat No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. (Guruh/Pojoksatu)

Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu,id bisa dibaca di Google News