POJOKSATU.ID - Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), angkat bicara menanggapi isu dugaan pengaturan pembagian kuota haji yang menyeret namanya bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Fuad secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut sesaat sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/1/2026).
Fuad tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Ia tampak mengenakan sweater hitam bermotif garis dan membawa sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan aktivitas usahanya di bidang perjalanan ibadah haji dan umrah.
Baca Juga: Temuan 4 Korban Baru Hari Ini di Longsor Cisarua, Total 29 Kantong Jenazah Diserahkan ke Tim DVI
Kedatangannya didampingi seorang pria yang belum diketahui identitas maupun kapasitas hukumnya.
Di hadapan awak media, Fuad menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam pengaturan atau pembagian kuota haji, baik haji reguler maupun haji khusus.
Ia menyebut informasi yang beredar luas di publik sebagai kabar yang tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan.
Menurutnya, seluruh proses yang dijalankan perusahaannya selalu mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Fuad juga membantah keras adanya dugaan kongkalikong dengan Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sebagaimana diketahui, kuota tambahan tersebut sempat menjadi sorotan publik lantaran dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, skema yang dinilai sejumlah pihak bertentangan dengan regulasi.
Isu tersebut memicu kontroversi dan mendorong KPK melakukan pendalaman, termasuk dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penentuan kuota.
Fuad menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan komunikasi atau kesepakatan apa pun dengan mantan Menteri Agama terkait pembagian kuota tersebut.
Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan KPK untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam tata kelola kuota haji.
KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami alur kebijakan, pihak-pihak yang diuntungkan, serta potensi pelanggaran aturan dalam penetapan kuota tambahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan maupun status hukum Fuad.
Baca Juga: Komisi II DPR Tutup Pembahasan Non ASN! Nasib Honorer dan PPPK yang Dirumahkan Kini di Ujung Tanduk
Namun, langkah pemanggilan ini menandai keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut polemik kuota haji yang menjadi perhatian luas masyarakat.***




