POJOKSATU.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menanggapi santai laporan yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, ke Polda Metro Jaya.

Budi menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara.

“Tidak ada masalah, itu hak konstitusional setiap warga,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, KPK tetap menjalankan tugas penegakan hukum dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Peluncuran BSPS 2026 di Jawa Barat, bank bjb Perkuat Kolaborasi Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Ia menekankan bahwa setiap informasi yang disampaikan ke publik merupakan bagian dari keterbukaan lembaga dalam menangani perkara.

Budi juga mengungkapkan perkembangan terbaru terkait pemeriksaan Faizal Assegaf dalam kasus dugaan importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ia menyebut, dalam pemeriksaan tersebut, Faizal mengakui adanya penerimaan barang atau fasilitas dari pihak terkait.

“Yang bersangkutan sudah mengakui kepada penyidik terkait penerimaan tersebut, dan barangnya juga telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelas Budi.

Baca Juga: SBY Wanti-Wanti Dampak Perang AS-Iran, Sebut Ekonomi Dunia Bisa Berantakan Jika Konflik Tak Segera Berhenti

Namun, di sisi lain, Faizal Assegaf justru melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia menilai pernyataan jubir KPK tersebut telah menggiring opini publik seolah dirinya terlibat dalam kasus tersebut.

Faizal mengaku datang melapor sebagai bentuk pembelaan atas haknya sebagai warga negara. Ia juga menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki KPK.

Menurutnya, saat dimintai keterangan oleh penyidik pada 7 April 2026, ia hanya menjalani pemeriksaan singkat dengan sejumlah pertanyaan klarifikasi.

Bahkan, ia menyebut tidak ada bukti keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena memperlihatkan dinamika antara lembaga penegak hukum dan pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan publik.

Baca Juga: Geger! 80 Siswa dan Guru di Bantul Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Gejalanya Muncul Sehari Setelah Makan

KPK sendiri memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dan terbuka untuk diawasi oleh masyarakat.***