POJOKSATU.ID, TANGERANG -- Kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa SL di Kelurahan Dadap, Kosambi, Tangerang, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana 5 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan majelis hakim yang dipimpin Agus Iskandar, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (21/7/2023).

Sebelum pembacaan tuntutan oleh JPU, nampak di hadapan majelis hakim pihak terdakwa bersikeras meminta untuk menunjukkan bukti. Yakni berupa berkas dokumen surat tanah yang dituding tidak sama pada saat di BAP penyidik.

Kemudian, pihak JPU membantah tudingan terdakwa dan penasihat hukumnya. Menurut JPU, dokumen tetap sama ditambah kuitansi yang menjadi bukti tambahan atas terdakwa SL.

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa, pada saat persidangan berbelit-belit, dan dengan rentetan fakta peristiwa hukum perbuatan pidana. Yakni membuat dan atau menyuruh surat keterangan palsu.

"Hal yang memberatkan lainnya adalah terdakwa merugikan Idris (korban), terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa juga dinilai selalu berbelit-belit pada saat persidangan," kata JPU Eva Nababan.

Atas perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP Pasal 266 ayat 1 Juntco 263 ayat 1 KUHP, JPU menuntut kepada Majelis Hakim PN Tangerang untuk menghukum terdakwa SL dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Dikurangi lamanya tahanan selama di penjara," ujar Eva.

Sementara di luar ruang sidang, persidangan itu turut dihadiri ratusan orang yang mengatasnamakan Forum Aksi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU).

Massa aksi itu menggelar unjuk rasa di depan PN Tangerang untuk menuntut terdakwa SL dihukum seberat-beratnya.

"Kami akan terus mengawal jalannya persidangan kasus mafia tanah yang diduga dilakukan oleh terdakwa SL sampai jaksa dan majelis hakim berpihak kepada rakyat kecil Tangerang Utara. Yaitu dengan menghukum terdakwa seberat-beratnya," ujar Koordinator FAMTU Akbar Muafan.

Merespons hal tersebut, Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan massa aksi yang datang menyampaikan aspirasinya dengan tertib. Ia memohon agar massa bisa menghormati jalannya persidangan hingga tahap putusan diketuk palu hakim.

"Kemarin beberapa massa hadir langsung di PN Tangerang. Ada beberapa tuntutan massa agar terdakwa SL dihukum maksimal, namun semua keputusan merupakan wewenang majelis hakim dalam memutus perkara tersebut," kata Arief saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/2023).

Sebagai informasi, SL yang merupakan pemilik GC Group, terseret kasus dugaan mafia tanah usai karyawannya DS, terbukti melakukan pemalsuan surat tanah di Dadap, Kecamatan Kosambi.

Warga setempat bernama Idris, yang mengaku jadi korban, melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Tak berselang lama, SL diringkus di Kota Bandung, Jawa Barat, hingga akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. ***