POJOKSATU.id, PADANG—Dari fakta-fakta sementara dan keterangan saksi, tersangka Indra Septiarman (26) diduga kuat melakukan pembunuhan dan pemerkosaan berencana ke Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Menurut Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, Indra Septiarman bisa kena hukuman 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Dan semuanya nanti tergantung hasil persidangan.
Menurutnya, kasus pembunuhan gadis penjual gorengan ini menjadi perhatian publik dan mendapatkan atensi dari pimpinan Polri. Sehingga pelaku bisa diberi hukuman seberat-beratnya.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujar Irjen Pol Suharyono, Jumat (20/9) dilansir dari TribunPadangcom.
Menurutnya, kasus ini benar-benar mengiris hati banyak orang. Seorang gadis yang menjadi tulang punggung keluarga. Punya mimpi besar. Mengalami nasib malang.
“Wajar banyak yang marah. Makanya, kami, Polri serius mengusut tuntas kasus ini,” jelas Kapolda Sumbar.
Menurut Irjen Suharyono, tersangka mengaku bahwa dia sudah merencanakan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
”Ada persiapan seperti membawa tali rapia. Berarti tersangka ini sudah ada niat untuk memperkosa (korban),” ujar Suharyono.
"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya lagi.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan keliling di Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman, menyita perhatian publik.
Indra Septiarman yang menjadi pelaku pembunuhan dan pemerkosaan berhasil ditangkap di salah satu rumah kosong di Nagari Kayutanam, Kamis (19/9).
Keluarga Nia Minta Dihukum Mati
Keluarga Nia meminta Indra diberikan hukuman mati atas perbuatan kejinya itu.
”Saya mewakili keluarga, ingin pelaku yang sudah berbuat keji dan sadis kepada adik saya, diberikan hukuman mati,” tegas Rini, kakak almarhumah Nia Kurnia Sari kepada wartawan, Jumat (20/9).
Ia bahkan memastikan bahwa pihak keluarganya bakal menolak apabila Indra hanya mendapatkan hukuman penjara.
”Kami tidak terima jika dia hanya dipenjara saja. Dia itu sudah merasakan penjara berkali-kali. Jadi tidak mempan lagi hukuman itu,” tegasnya.***




