POJOKSATU.ID- Seorang TikToker Dedi Tjhandra yang juya juga pemilik akun TikTok @ompolosbanget ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kasus yang disidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dedi Tjhandra ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
"Ditetapkan jadi tersangka atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyiaran atau pemberitahuan bohong. Selain dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, juga terkait dengan penyebaran berita bohong," kata kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Baca Juga: Tanggapan Santai Jokowi Kala Megawati Usul KPK Dibubarkan, Cuma Ketawa tapi Maknanya Dalam
Dedi Tjhandra diketahui dilaporkan pada Mei 2023 oleh seorang berinisial NS. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023.
Dalam kasus ini, 1 unit ponsel dan bukti konten yang diunggah akun TikTok @ompolosbanget turut disita.
"Barang bukti 1 unit HP dan beberapa informasi serta dokumen elektronik," ujarnya.
Baca Juga: Sejarah PSMS Medan, Pasang Surut Ayam Kinantan dalam Perjalanan Kancah Sepakbola Indonesia
Meski Ade belum merinci duduk perkara kasus ITE yang menjerat TikTokers tersebut, pihaknya akan melengkapi proses tahapan pemberkasan. Saat ini pihaknya tengah menuntaskan proses penyidikan dan mengirimkan berkas ke JPU.
"Menuntaskan proses sidik dan mengirimkan berkas tahap pertama ke JPU (jaksa penuntut umum)," imbuhnya. ***

