POJOKSATU.ID - Keputusan mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Danke Rajagukguk dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.

Langkah ini langsung menyita perhatian publik, terlebih karena dikaitkan dengan kasus yang tengah menjadi sorotan, yakni perkara Amsal Sitepu.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.

Informasi ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Baca Juga: Heboh Pengadaan Kaos Kaki BGN Rp6,9 Miliar, Harga Tak Wajar Jadi Sorotan dan Perbandingan dengan Pasaran

Sebagai pengganti, posisi Kajari Karo kini diisi oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Pergantian ini disebut sebagai bagian dari rotasi yang lazim terjadi di lingkungan institusi pemerintah.

Namun demikian, sorotan publik tak lepas dari latar belakang mutasi tersebut. Danke Rajagukguk sebelumnya menjadi perhatian setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Baca Juga: Viral Anwar Usman Ipar Jokowi Tiba-Tiba Pingsan Usai Wisuda Purnabakti di Gedung MK

Dalam perkembangan perkara tersebut, jaksa sempat menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara.

Namun, majelis hakim justru memutuskan vonis bebas, yang kemudian memicu polemik dan pertanyaan publik.

Tak lama setelah putusan itu, dugaan adanya pelanggaran etik oleh jaksa di Kejari Karo mulai mencuat.

Bahkan, Komisi III DPR RI turut turun tangan dengan menggelar rapat bersama jajaran Kejari Karo untuk mendalami penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan bahwa saat ini proses klarifikasi internal terhadap Danke Rajagukguk masih berlangsung.

Untuk sementara, ia disebut ditempatkan dalam jabatan fungsional, bukan lagi struktural.

Selain Danke, rotasi juga menyasar sejumlah pejabat lain. Harli Siregar yang sebelumnya menjabat Kajati Sumatera Utara kini dipindahkan menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Baca Juga: Dadan Bos MBG Bantah Laptop 32 Ribu Unit, Tapi Akui Pengadaan Memang Ada! Ini Faktanya

Kini Posisi Kajati Sumut selanjutnya diisi oleh Muhibuddin.

Dinamika ini semakin menegaskan bahwa penanganan kasus Amsal Sitepu masih menyisakan sejumlah tanda tanya besar di mata publik.***