POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Di tengah ramainya Hak Interpelasi yang terus bergulir di DPRD Purwakarta, Ketua DPRD Perintahkan Komisi 1 untuk mendatangi kantor BKPSDM atas carut marut mutasi puluhan pejabat.
Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, akhirnya memerintahkan kepada Komisi 1 DPRD untuk datangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk mengkalrifikasi masalah puluhan pejabat yang di mutasi pada 12 Oktober 2022 oleh Bupati.
Karena dari informasi dan data yang diterima oleh Ketua DPRD ada puluhan pejabat yang dimutasi langgar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
“Komisi 1 akan saya perintahkan ke BKPSDM, untuk klarifikasi Kenapa sampai payung hukum berupa peraturan pemerintah dilanggar, jumlahnya mencapai puluhan orang,” kata Ahmad Sanusi, atau biasa dipanggil H. Amor, melalui seluller Kamis (05/01).
Data mutasian yang diterima oleh ketua DPRD sangat mencengangkan, karena para pejabat yang dilantik oleh Bupati hampir 80% melanggar peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020.
“Makanya kita perintahkan komisi 1 untuk klarifikasi, nanti hasil klarifikasinya seperti apa akan kita sampaikan ke media,” tambah H. Amor.
Bila melihat data nama – nama pejabat yang seharusnya belum layak dimutasi, tapi dipaksakan dimutasi seperti bayi yang lahir prematur, belum saatnya dimutasi tapi dipaksakan, ada apa ini.
Baca Juga : Puluhan Pejabat Yang Dilantik Bupati Langgar Aturan, Biar Rakyat Tahu Ini Nama-nama Pejabatnya
“Semua yang terlibat dalam mutasi tersebut harus menjelaskan kepada komisi 1, hasil dari komisi 1 nanti akan dibahas di unsur pimpinan. Untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas H. Amor.
Maksud dari semua yang terlibat, ketua DPRD ingin mengetahui proses hingga terjadinya puluhan pejabat di mutasi, yang kemudian dilantik oleh Bupati Purwakarta pada tanggal 12 Oktober 2022 lalu.
“Salah satu pernyataan Bupati di media mengatakan, atas pengajuan dari kepala OPD (Kepala Dinas) secara tertulis. Kita juga ingin tahu benar tidak para Kepala Dinas mengajukan pejabat yang dimutasi secara tertulis ke BKPSDM, karena ada pengaduan ke beberapa anggota DPRD lain bahwa para Kepala Dinas kaget saat anak buahnya tau-tau dipindahkan atau dimutasi ke dinas lain,” beber H. Amor.
Selain itu proses selanjutnya, yaitu peran serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam mutasi tersebut terlibat atau tidaknya. Bila Baperjakat terlibat dalam penyusunan mutasi, maka akan ada berita acara penyusunannya.
“Kalau Baperjakat terlibat dalam penyusunan mutasi tersebut, pastinya ada berita acara penyusunanya. Siapa saja yang hadir dari Baperjakat dalam penyusunan tersebut, kapan, hari apa dan dimana,” tutup H. Amor.
Adapun untuk Baperjakat sendiri terdiri dari 1 orang Pengarah, 1 orang Pembina, 1 orang Ketua, 1 orang Sekretaris dan 4 orang Anggota. Artinya ada 8 orang Baperjakat yang terlibat dalam penyusunan mutasi para pejabat.
Berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 47 Tahun 2020, Baperjakat mendapatkan tunjangan yang cukup besar, sehingga sudah sepantasnya bila Baperjakat bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya. (Ade Winanto/pojoksatu)




