POJOKSATU.id, JAKARTA—Di luar gaji pokok yang sudah gede, ternyata satu Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur MBG masih menerima insentif Rp 6 juta per hari.

Padahal para pegawai SPPG ini dapat gaji bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun tetap saja mereka dikasih insentif Rp6 juta per hari atau hampir Rp180 juta sebulan.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap insentif bagi SPPG.

Insentif SPPG yang awalnya Rp 6 juta per hari akan diubah dengan menyesuaikan data penerima manfaat.

Baca Juga: Daftar 3 Kampus Terbaik di Ambon Versi EduRank 2026, Universitas Pattimura Pimpin Peringkat

"Nanti itu termasuk ya. Setelah data penerima manfaat itu fix ya, kami harapkan nanti insentifnya enggak fix Rp 6 juta semua," ujar Arumsari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Merujuk kebijakan sebelumnya, semua SPPG mendapat insentif sebesar Rp 6 juta per hari meski jumlah penerima manfaat yang dilayaninya berbeda.

Setelah evaluasi SPPG, Arumsari pun menegaskan jumlah insentif akan disesuaikan mengikuti jumlah penerima manfaat.

"Yang dulu ya, bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp 6 juta, 500 pun Rp 6 juta, kan yang dulu begitu. Nah, kalau nanti kita sudah mengetahui berapa riil penerima manfaat yang menerima dari SPPG tersebut," tutur dia.

Baca Juga: Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui, Amunisi Timnas Indonesia Bertambah di Piala AFF 2026

Oleh karena itu, BGN juga akan melakukan refocusing atau penataan ulang data penerima manfaat. Dari hasil data penerima manfaat, BGN juga akan menata SPPG.

"Kita akan gabungkan SPPG ini dengan SPPG ini dan seterusnya. Itu proses yang pasti akan mengikuti proses refocusing. Nah, kemudian kita akan tetapkan insentifnya tidak begitu lagi dong dan tidak sama juga gitu," jelasnya.

Dia berharap nantinya program ini dapat diwujudkan dengan anggaran yang betul-betul tepat sasaran.

"Jadi tidak model seperti yang sekarang yang ya memang ada kecenderungan untuk eh lebih boros ya, lebih boros keuangan negara," ucap Arumsari.

Selain itu, BGN juga akan melakukan evaluasi terkait model dan bentuk insentif.

"Tidak sama juga bentuknya. Lalu model dari insentif sendiri itu kita akan evaluasi, bukan sekedar menghasilkan output berapa lalu diberikan itu. Bagaimana Anda mampu menghasilkan makanan yang berkualitas, standar makanannya, keamanannya, ketahanan pangannya terpenuhi," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, BGN memiliki aturan soal pemberian insentif Rp 6 juta per hari.

Aturan ini dimuat dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026 sedang viral di media sosial.

Insentif diberikan selama 313 hari dalam setahun dengan perhitungan 365 hari dalam setahun dikurangi 52 hari minggu dalam setahun.

Insentif senilai Rp 6 juta per hari itu juga tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi MBG yang dilayani serta dianggap sebagai dana bantuan yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.

Diketahui, gaji pegawai SPPG bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per bulan, tergantung pada posisi, sistem penggajian dan pengelola dapur (Badan Gizi Nasional atau yayasan swasta).

Dimana Kepala SPPG/Kepala Dapur: Rp6.000.000 - Rp6.400.000 per bulan (mendapat fasilitas BPJS).

Lalu Ahli Gizi & Administrasi sekitar Rp6.000.000 per bulan (mendapat fasilitas BPJS).

Dan Koordinator Program mendapat Rp5.000.000 - Rp8.000.000 per bulan (mendapat fasilitas BPJS).***