POJOKSATU.id – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait situasi yang mereka sebut sebagai "Krisis Konstitusi" yang tengah melanda Indonesia.

Pernyataan ini dikeluarkan dalam merespons rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, DGB UI menyoroti tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai arogan dan vulgar dalam memperlihatkan pengkhianatan terhadap konstitusi negara.

"Tengah terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat R.I. yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi," kata Ketua Dewan Guru Besar UI Prof. Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangan pers, Kamis (22/08/2024).

Baca Juga: Aksi Demo Bukan Hanya DPR RI, DPRD Jabar Juga Dikepung Ribuan Mahasiswa dan Buruh, Dalam Aksi Kawal Putusan MK

Menurut DGB UI, tindakan ini berpotensi mengembalikan Indonesia ke era otoritarianisme yang penuh dengan penindasan, mirip dengan masa kolonialisme.

Mereka juga menyebut bahwa perilaku para anggota DPR RI saat ini merupakan bentuk kolusi dan nepotisme, yang bertentangan dengan semangat Reformasi 1998.

Padahal sebelumnya, di tahun 1998 tindakan kolusi dan nepotisme telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan reformasi.

"Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka," ungkapnya.

Baca Juga: Mengapa PERINGATAN DARURAT Jadi Tren? Begini Awalnya Garuda Pancasila Latar Biru yang Viral bersama Tagar Kawal Putusan MK

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, DGB UI menekankan beberapa poin penting sebagai berikut.

  • 1. Kewajiban untuk Mematuhi Putusan MK: DGB UI menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, termasuk lembaga negara seperti DPR.
  • 2. Penolakan terhadap Revisi UU Pilkada: Pembahasan revisi UU Pilkada yang diusulkan sehari setelah putusan MK dikeluarkan dianggap menciderai sikap kenegarawanan yang seharusnya dimiliki oleh para wakil rakyat.
  • 3. Ketidaksesuaian Revisi dengan Landasan Hukum: DGB UI menyatakan bahwa tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat membenarkan perubahan persyaratan usia calon kepala daerah atau besaran kursi partai politik melalui revisi UU Pilkada.
  • 4. Potensi Sengketa Antar Lembaga Negara: DGB UI memperingatkan bahwa revisi tersebut dapat menimbulkan sengketa antara lembaga negara, terutama antara MK dan DPR, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas.
  • 5. Ancaman terhadap Kewibawaan Negara: DGB UI menyatakan bahwa konsekuensi dari tindakan DPR ini akan merusak kewibawaan negara dan lembaga-lembaga negara, serta merosotkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Baca Juga: Detik-detik Demonstran Jebol Pagar Gedung DPR, Batu dan Botol Air Mineral Berterbangan

Melihat kondisi yang dianggap genting ini, DGB UI mengimbau semua lembaga negara untuk:

  • 1. Menghentikan Revisi UU Pilkada : Menurut DGB UI, revisi ini harus dihentikan segera untuk menjaga integritas demokrasi.
  • 2. Bertindak Arif dan Bijaksana: Lembaga-lembaga negara diharapkan bertindak dengan arif, adil, dan bijaksana serta menjunjung tinggi nilai-nilai kenegarawanan.
  • 3. Implementasi Putusan MK oleh KPU: DGB UI juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 Tahun 2024 guna mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Baca Juga: Komika Bintang Emon Ikut Turun ke Jalan Kawal Putusan MK : Kalau Belum Umur 30, Jangan Nyalon Dulu Ya Dek Yaa

DGB UI menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa negara harus didukung penuh untuk tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Temui Kerumunan Massa Kawal Putusan MK, Habiburokhman dan Awiek Diteriaki, Turun Lo Gak Tau Malu Lo!

Mereka juga mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat harus berlandaskan Pancasila. ***