POJOKSATU.id, PURWAKARTA - Pengacara Kang Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat, telah menyiapkan dua opsi dalam menghadapi sidang putusan gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika.
"Kita ada dua opsi, kalau ditolak gugatannya kita terima dan kalau dikabulkan gugatannya kita akan banding," ujar Aa Ojat, Selasa (21/02).
Menurutnya upaya banding akan membuka ruang negosiasi untuk keduanya rujuk kembali. Sebab ia meyakini secara psikologis Anne melayangkan gugatan dalam posisi jabatan bupati yang memiliki kewenangan dan otoritas kuat.
Aa Ojat menilai dengan posisi Anne seperti itu seolah menganggap dirinya tidak memerlukan sosok suaminya, Kang Dedi Mulyadi, karena secara kemampuan ekonomi tercukupi ditambah aset yang semakin bertambah.
Selain itu banyak kelompok yang tidak menyukai Kang Dedi memanfaatkan momentum kapasitas jabatan Bupati Anne.
"Termasuk kelompok-kelompok yang tidak menyukai Kang Dedi baik itu birokrat, tokoh-tokoh lain yang saat ini memanfaatkan momentum kapasitas jabatan bupati," kata Aa Ojat.
Baca Juga : Ternyata Bukan Hanya Anne Yang Gugat Cerai Dedi, Para Anak Buahnya Banyak Yang Gugat Cerai Suaminya
Mereka, kata Aa Ojat, seolah memanfaatkan Anne untuk berbagai kepentingan berdasarkan kekuasaan yang tak akan lama lagi akan hilang karena masa jabatan sudah selesai.
"Belum lagi setiap hari dikelilingi oleh kelompok berkepentingan mulai dari birokrat dengan kepentingan pekerjaan dan jabatan. Kemudian berbagai kelompok kepentingan lainnya yang membangun narasi interaksi didasarkan pada kepentingan pada kekuasaan," ujarnya.
Namun hal tersebut akan mengalami perubahan signifikan pada saat Anne tak lagi menjabat sebagai bupati pada September 2023 nanti.
"Kita lihat saja sepeti apa kalau sudah tidak jadi bupati pada September nanti," ujar Aa Ojat.
Seperti diketahui Rabu 22 Februari 2023 besok akan digelar sidang putusan gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna Mustika pada suaminya Kang Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta.
Setelah perjalan panjang dari tahun 2022 lalu, hingga kini di tahun 2023 akhirnya hakim akan memutuskan perkara gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika.
Sepanjang sejarah di Kabupaten Purwakarta, gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anne menjadi perhatian publik secara menyeluruh bahkan sampai di tataran nasional. Karena Anne sendiri merupakan seorang Bupati, kemudian suami yang digugatnya merupakan tokoh kebanggan masyarakat sunda yaitu Dedi Mulyadi. (Ade Winanto / pojoksatu)




