POJOKSATU.id - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, menyampaikan tentang kesiapan rangkaian acara pelantikan yang akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut dimulai dengan persiapan kedatangan para tamu negara pada Jumat, 18 Oktober 2024, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kasetpres menjelaskan bahwa proses persiapan masih berlangsung, terutama terkait penentuan kedatangan tamu negara di kedua lokasi tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Gangguan Luar, Kapolri Cek Kesiapan Pengamanan dan Pengawalan Rute Lalin Pelantikan Presiden dan Wapres

"Sekarang sedang berlangsung masih penambahan (tamu negara) mana yang di Halim, mana yang di Soetta. Nanti terakhir bisa sore ini atau besok pagi kami akan berikan data komplitnya,” ujar Heru.

Prosesi Kedatangan Tamu Negara

Untuk menyambut tamu-tamu negara, akan ada prosesi penerimaan di bandara yang mencakup jajaran kehormatan dan korps musik (Korsik).

Pemerintah pusat juga telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta untuk menayangkan kedatangan tamu negara di videotron yang tersebar di berbagai lokasi di Jakarta mulai 19 Oktober 2024.

"Pada saat kedatangan, kami meminta kepada Pemda DKI bisa ditayangkan di seluruh LED videotron di Jakarta mulai tanggal 19 (Oktober) rangkaian dari Halim maupun rangkaian dari Soetta," jelas Heru.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih, MPR Bahas Rapim Pembagian Kerja dari Masing-masing Pimpinan

Panggung Hiburan dan Partisipasi Masyarakat

Untuk menyemarakkan acara pelantikan, Pemda DKI Jakarta akan menyediakan panggung hiburan bagi masyarakat di kawasan Sudirman-Thamrin.

Acara ini akan berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga waktu ketibaan Presiden terpilih di Kompleks Istana Kepresidenan. Selain hiburan, akan ada doorprize bagi masyarakat yang hadir.

"Kami persilakan kepada masyarakat di panggung-panggung tersebut ada hiburan sudah disiapkan dan juga ada doorprize. Masyarakat bisa menyaksikan dan diharapkan bisa berpartisipasi," tambah Heru.

Jamuan Makan Malam Kenegaraan

Rangkaian kegiatan akan ditutup dengan jamuan santap malam kenegaraan yang dipimpin oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Negara. Beberapa tamu negara dan utusan khusus dipastikan akan hadir dalam acara ini.

"Malam harinya tentunya sebagian tamu negara akan dijamu oleh Bapak Presiden terpilih Bapak Prabowo di Istana," ungkap Heru.

Baca Juga: Sama dengan Jokowi, Ketua MPR Juga Undang Anies dan Ganjar ke Pelantikan Prabowo

Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Aturannya mencakup berbagai ketentuan, di antaranya:

  • Pelantikan dilakukan oleh MPR RI.
  • Jika Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, Presiden terpilih tetap dilantik menjadi Presiden.
  • Jika Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  • Jika kedua pasangan terpilih berhalangan tetap, MPR RI akan memilih presiden dan wakil presiden baru dari dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu.
  • Berhalangan tetap meliputi kondisi seperti meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Pelantikan Prabowo Presiden Digelar Minggu Pagi, Ketua MPR Undang Anies Baswedan dan Ganjar

Tahapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia mencakup beberapa tahapan penting:

1. Sidang Paripurna MPR RI

Pelantikan diawali dengan Sidang Paripurna MPR yang dihadiri seluruh anggota MPR, pejabat tinggi negara, serta tamu undangan dari dalam dan luar negeri.

2. Pengucapan Sumpah atau Janji

Presiden dan Wakil Presiden terpilih mengucapkan sumpah jabatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di hadapan seluruh anggota MPR dan tamu undangan. Bunyi sumpah Presiden adalah:

Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih, MPR Bahas Rapim Pembagian Kerja dari Masing-masing Pimpinan

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Untuk Wakil Presiden, redaksinya sama, hanya menggantikan kata "Presiden" menjadi "Wakil Presiden". Alternatifnya adalah janji dengan redaksi serupa tanpa kata "Demi Allah".

3. Penandatanganan Berita Acara

Usai sumpah, Presiden dan Wakil Presiden menandatangani berita acara pelantikan di hadapan Ketua MPR, yang disaksikan seluruh undangan.

 

Baca Juga: Anies Baswedan Menanti Undangan Pelantikan Presiden Prabowo dari MPR, Bakal Sampaikan Pesan Langsung

4. Pidato Kenegaraan Presiden Terpilih

Presiden terpilih menyampaikan pidato kenegaraan perdana yang umumnya berisi visi, misi, serta harapan dan komitmen dalam menjalankan pemerintahan.

5. Penutupan Sidang Paripurna

Ketua MPR kemudian menutup sidang dengan menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden resmi dilantik sesuai konstitusi.

6. Upacara Simbolis di Istana Negara

Setelah pelantikan, Presiden dan Wakil Presiden baru biasanya mengikuti upacara simbolis di Istana Negara, termasuk menerima tamu negara sebagai tanda dimulainya tugas kenegaraan. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.