POJOKSATU.id – Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan setelah mengungkap deretan sitaan bernilai fantastis dari berbagai kasus korupsi.

Dalam perkara ekspor CPO, negara berhasil membekukan Rp 11,8 triliun dari lima perusahaan besar dalam Wilmar Group.

Angka ini dikutip Pojoksatu.id dari Detik dan Jakarta Daily sebagai salah satu penyitaan uang tunai terbesar yang pernah dilakukan Kejaksaan.

Baca Juga: Tembus 40,46 Persen PDB! Utang Pemerintah Rp9.637 Triliun Jadi Tertinggi Empat Tahun Terakhir

Tidak hanya uang tunai, Kejagung juga mengamankan 72 mobil mewah senilai sekitar Rp 24,5 miliar dalam kasus kredit di PT Sritex.

Daftar sitaan semakin panjang ketika dalam kasus pertambangan timah, penyidik menyita 680 ton timah olahan, 108 alat berat.

Serta satu smelter yang menurut valuasi industri bernilai hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Tak Otomatis! Begini Prosedur PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu 2026

Reuters mencatat bahwa nilai total aset pada sektor timah dapat mencapai skala triliunan berdasarkan kapasitas produksi dan infrastruktur yang disita.

Deretan angka fantastis ini semestinya menjadi catatan keberhasilan bagi Kejaksaan.

Namun publik dikejutkan oleh ironi yang mencuat dalam pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Baca Juga: Tembus 40,46 Persen PDB! Utang Pemerintah Rp9.637 Triliun Jadi Tertinggi Empat Tahun Terakhir

Ia mengungkap adanya oknum jaksa yang memakai aset sitaan negara, mulai dari apartemen hingga properti yang seharusnya diamankan sebagai barang bukti.

“Banyak aset-aset yang tercecer, aset yang seharusnya kami miliki, menjadi hak jaksa, terutama Jakarta Pusat.

"Banyak aset yang ditempati jaksa dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya,” kata Burhanuddin dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Kejaksaan.

Ia menegaskan bahwa semua aset sitaan wajib ditarik dan tidak boleh digunakan tanpa izin resmi.

“Saya harapakan itu betul-betul dikumpulin. Tidak boleh lagi, siapapun yang memakainya harus izin BPA. Saya instruksikan agar aset-aset itu semua ditarik,” ujarnya.

Baca Juga: Tembus 40,46 Persen PDB! Utang Pemerintah Rp9.637 Triliun Jadi Tertinggi Empat Tahun Terakhir

Kontras ini menimbulkan pertanyaan besar bagaimana mungkin negara mampu menyita aset bernilai puluhan triliun.

Tetapi pengawasan internal terhadap aset sitaan justru masih bocor?

Publik menunggu langkah tegas Kejaksaan dalam membenahi tata kelola barang bukti agar keberhasilan penyitaan tidak ternodai oleh praktik penyalahgunaan di internal.***