POJOKSATU.id - Indonesia telah menambah daftar para pejuang kemerdekaan yang dinobatkan sebagai pahlawan nasional, naman nama tersebut diresmikan oleh Presiden Jokowi saat peringatan hari pahlawan nasional, Jumat (10/11/2023) tadi.
Jokowi mengantongi 6 nama para pejuang kemerdekaan yang akan dinobatkan sebagai pahlawan nasional.
Gelar pahlawan nasional yang dinobatkan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan diberikan bagi orang orang yang turut memperjuangkan kemerdekaan dan atau ikut mengisi kemerdekaan dengan pengabdian dan perjuangan kepada negara.
Baca Juga: Abadi dalam Syair, Ini 5 Contoh Puisi yang Bertema Hari Pahlawan 10 November
Adapun beberapa persyaratan agar bisa mendapat gelar pahlawan nasional adalah tidak pernah berkhianat, berjuang, sudah wafat dan berbagai persyaratan umum lainnya.
Berikut deretan 6 nama pahlawan nasional terbaru
1. Pejuang dari Bali, Ida Dewa Agung Jambe
2. Pejuang dari Sulawesi Utara, Bataha Santiago
3. Pejuang dari Jawa Timur, M Tabrani
4. Pejuang dari Jawa Tengah, Ratu Kalinyamat
5. Pejuang dari Jawa Barat, KH Abdul Chalim
6. Pejuang dari Lampung, KH Ahmad Hanafiah
Deretan 6 nama nama pahlawan nasional diatas sudah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang diatur dalam UU No. 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
Baca Juga: Menelusuri Pertempuran Surabaya, Inilah Sejarah Singkat Hari Pahlawan 10 November 1945
Berikut beberapa syarat umum dan syarat khusus untuk bisa mendapatkan gelar kehormatan, pahlawan nasional
Sayarat Umum
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
3. Berjasa terhadap bangsa dan Negara.
4. Berkelakuan baik.
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Ratu Kalinyamat, Pahlawan Nasional Ahli Strategi Perang yang Disegani
Syarat Khusus
1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
Baca Juga: Mohammad Tabrani, Pahlawan Nasional yang Usulkan Penggunaan Bahasa Persatuan Indonesia
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas-atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau melakukan perjuangan, yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional
Dan deretan 6 nama nama diatas mulai hari ini sudah resmi dinobatkan menjadi pahlawan nasional berdasarkan keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH2023 tertanggal 6 November 2023.
Semoga kita sebagai pewaris kemerdekaan, dapat senantiasa melanjutkan perjuangan para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan harkat dan martabat bangs aini, dalam bentuk kemerdekaan.***



