POJOKSATU.ID - Kasus pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, Karya Listianty Pertiwi alias Tiwi (30) menyedot perhatian publik.

Pasalnya pelaku, Aditya Hanafi (27) merupakan rekan kerja korban, karena kebingungan kehabisan uang dan kecanduan judi online (judol).

Pembunuhan tragis itu terjadi di rumah dinas korban yang berada di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, pada Jumat (18/7/2025) dini hari. Mirisnya, pelaku juga melakukan pelecehan sebelum membunuh korban.

Baca Juga: 7 Rahasia Engine Brake: Kunci Aman Turunan Curam dan Rem Lebih Awet

Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya mengatakan, pelaku sudah diamankan setelah hampir 3 pekan melancarkan aksi kejahatannya. Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Halmahera Timur.

"(Ancaman pidana terhadap pelaku) maksimal hukumannya hukuman mati. Kita kenakan pasal 340, 349, 348 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP," ujar Habiem dikutip Rabu (13/8/2025).

Berdasarkan informasi yang beredar, berikut deretan fakta kasus pembunuhan terhadap Tiwi, pegawai BPS Haltim, yang dirangkum Pojoksatu.id:

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Begini Cara Kerja Program THT Taspen yang Bisa Jadi Tabungan Emas di Masa Tua

1. Mayat Korban Ditemukan Membusuk
Penemuan mayat terjadi pada Kamis (31/7/2025) setelah pengurus rumah dinas BPS Haltim mencium bau busuk. Polisi mendobrak pintu rumah korban yang terkunci dan menemukan jasad wanita itu sudah membusuk, dengan bagian kepala menjadi tengkorak.

2. Pelaku Serahkan Diri ke Polda Malut
Hasil penyelidikan mengarah kepada rekan kerja korban sebagai pelaku. Pelaku yang berada di Ternate sulit dihubungi, namun pada Selasa (5/8/2025) ia menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara sebelum dijemput Polsek Maba.

Baca Juga: Rayakan Semangat! Ini 8 Kegiatan Seru Bulan Bakti Hari Pramuka 2025

3. Pelaku Ajukan Cuti untuk Menikah
Pelaku, Aditya Hanafi, mengajukan cuti sejak 7 Juli 2025 untuk mempersiapkan pernikahan di Ternate. Namun, ia diam-diam kembali ke Maba pada 16 Juli 2025 tanpa sepengetahuan calon istrinya.

4. Motif: Kalah Judi Online dan Pinjam Uang
Pelaku kehabisan uang setelah kalah judi online hingga Rp130 juta. Ia meminjam Rp30 juta kepada korban, namun ditolak. Penolakan itu memicu niat jahat pelaku.

Baca Juga: Dari Gizi hingga Imunisasi HPV, Inilah Daftar Lengkap Pemeriksaan dalam Program Cek Kesehatan Gratis untuk Anak SMP

5. Sembunyi di Rumah Korban Selama 3 Hari
Aditya menyelinap ke rumah dinas korban pada 16 Juli dan bersembunyi di kamar selama tiga hari, pelaku pun merencanakan aksinya.

6. Korban Dilecehkan dan Rekening Dikuras
Pelaku mengikat korban, melakban mulutnya, lalu memaksa memberikan PIN m-banking. Ia menguras rekening korban sebesar Rp38 juta dan mengajukan pinjaman online atas nama korban, total sekitar Rp89 juta.

7. Korban Tewas Dibekap Bantal
Untuk menghilangkan nyawa korban, pelaku membekap wajah korban dengan bantal selama total 14 menit. Setelah yakin korban meninggal, pelaku membawa dua ponsel korban dan kabur.

Baca Juga: DOWNLOAD LENGKAP, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mendalam Jenjang SMA, Konsep Utuh Pemecahan Masalah Berbasis Proyek, Saatnya Berkomitmen

8. Pelaku Menikah Setelah Membunuh Korban
Ironisnya, pelaku menikahi wanita yang tinggal serumah dengan korban pada 27 Juli di Ternate. Polisi juga memeriksa sang istri yang mengaku tidak tahu menahu soal pembunuhan tersebut.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Hingga kini, penyidik Polsek Maba dan Polda Malut masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa peran pihak lain yang mungkin terlibat. ***