POJOKSATU.id, JAKARTA-- Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang menjadi tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Jakarta dalam selang tiga hari mulai Kamis (28/8) hingga Minggu (31/8).

Sebanyak 42 tersangka berusia dewasa, sementara satu orang masih kategori anak-anak. Untuk kerugian mencapai Rp 180 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, jumlah tersangka itu mengalami penambahan setelah penyidik melakukan pengembangan.

Baca Juga: Mahasiswa Unpad Bandung Demo ke Jakarta, Sindir DPR, Masa Gak Bisa Selesain 17 PR-nya Malam Ini

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) kericuhan adalah sekitar Gedung DPR, di sekitar Gelora Senayan, Mapolsek Cipayung, dan Mapolsek Matraman.

"Kami update sampai dengan hari ini, dalam empat TKP tadi, setidaknya ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas peristiwa dugaan merakaian aksi anarkis," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025) malam.

Ade menjelaskan, para tersangka itu dibagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah orang yang diduga melakukan penghasutan berjumlah 6 tersangka.

Baca Juga: Polres Karawang Pastikan Acara “Karawang Mengaji” Berjalan Kondusif

Sementara 37 orang tersangka diduga melakukan perusakan bangunan, fasilitas umum, kendaraan, hingga melawan petugas.

Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis malam (4/9/2025) menyebutkan 160 anggota polisi terluka.

Ade Ary juga memerinci daftar peralatan dan fasilitas atau bangunan Polda Metro Jaya yang mengalami kerusakan terhitung selama 25-31 Agustus 2025, di antaranya 3.430 unit peralatan, 108 unit kendaraan, dan 76 inti bangunan.

"Jumlah kerugian peralatan dan fasilitas atau bangunan Polda Metro Jaya yang mengalami kerusakan akibat aksi anarkis tanggal 25-31 Agustus 2025 sebesar Rp 180 miliar," jelasnya.***