POJOKSATU.id — Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, turut menyoroti kasus tidak diperpanjangnya kontrak kerja Sandi Damkar alias Sandi Butar Butar di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok.

Pria yang akrab disapa Kang Dedi itu meminta Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri, segera memperpanjang kontrak kerja Sandi setelah pelantikannya.

“Iya gini aja, kan itu bukan ASN ya, pegawai tidak tetap dan nanti Wali Kota Depok yang terpilih baru langsung diperpanjang lagi aja,” kata Kang Dedi di Tapos, Kota Depok, Sabtu (11/1/2025) malam.

Dedi juga menyebut bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak Sandi adalah tanggung jawab Walikota, demikian juga dalam hal pengangkatan.

“Kan dia diputus kontrak oleh pemimpin yang lama kan, nanti biar pemimpin yang baru, Wali Kota Depok yang baru mengangkat dia kembali,” sambungnya.

Baca Juga: Inilah Sosok Adnan Wahyudin, Kadis Damkar Depok Viral Dicecar Sandi Butar Butar Gegara Pemadam Rusak

Ia memastikan bahwa Sandi tidak perlu khawatir mengenai nasibnya.

“Mudah, enggak ada masalah. Jadi buat Sandi nggak usah khawatir, saya bilang ke Pak Wali tolong nanti kalau menjabat diangkat kembali ya,” ujarnya.

Kang Dedi menambahkan bahwa ia selalu memperhatikan pegawai dengan dedikasi tinggi yang belum mendapatkan keadilan.

“Nah ini ke depan akan segera perbaiki, karena di Depok itu nanti saya dua yang akan pos perhatikan, pertama kemacetan, yang kedua kinerja kebersihan dan damkar itu,” ungkapnya.

“Mungkin ke depan saya yakin wali kotanya akan mampu menganggarkan dengan baik,” katanya lagi.

Baca Juga: Terungkap! Anggota TNI di NTT Pratu Andi Tambaru Sempat Curhat Soal Biaya Pernikahan, Sebelum Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Evaluasi Internal Sandi Butar Butar

Sebelumnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Kerja (SKK) Nomor: 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/1/2024 yang dikirimkan DPKP Kota Depok ke kediaman Sandi.

Baca Juga: Inilah Tampang Haryati, Oknum Guru SD Swasta Abdi Sukma Medan Hukum Siswa Duduk di Lantai Gegara Tak Mampu Bayar SPP

Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati, menjelaskan bahwa kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang karena kinerjanya dinilai tidak memenuhi standar.

“Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” kata Tesy di UPT Mako Damkar GDC, Selasa (7/1/2025).

Evaluasi tersebut mencakup seluruh aspek kinerja Sandi selama setahun terakhir.

“Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” sambungnya.

Sandi Butar Butar menanggapi keputusan tersebut dengan mempertanyakan dasar evaluasi yang digunakan.

Ia mengaku selalu menjalankan tugas dengan baik selama bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Cimanggis.

Baca Juga: Kekurangan Anggaran Makan Bergizi Gratis Pakai Uang Pribadi Prabowo, Senator Filep: Menyimpang dari Undang-Undang

“Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu,” katanya saat ditemui di Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (7/1/2025), didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

“Saya juga bingung juga, saya dipecat. Faktor apa, standarisasinya seperti apa? Kesalahan saya apa?” sambungnya.

Sandi menegaskan bahwa pihak yang meragukan kinerjanya dapat bertanya langsung kepada rekan-rekannya.

“Apakah saya pernah melanggar SOP dalam pekerjaan? Sampai saya kena luka bakar. Sampai waktu itu ada pernah tugas ngambil motor di septic tank penuh kotoran,” pungkasnya.

Baca Juga: Inilah Rencana JANGKA PANJANG dan TARGET UTAMA Kluivert dari PSSI Usai Resmi Jadi Kepala Pelatih Timnas Indonesia, Tidak Hanya Bidik Piala Dunia 2026

Bongkar Korupsi di Damkar

Sebelumnya Sandi memunculkan isu dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok yang pernah mencuat pada akhir 2021 melalui video yang diunggahnya.

Saat itu, Sandi menjadi salah satu yang mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran belanja seragam dan sepatu PDL, yang diduga menjadi penyebab awal perselisihannya dengan pihak dinas.

Baca Juga: Enam Terduga Pelaku Diperiksa Dua Bidpropam Sekaligus, Imbas Warga Semarang Darso Dianiaya Hingga Tewas

Ia juga mengaku mengalami pemotongan honor untuk penyemprotan disinfektan. Sandi menyebut seharusnya menerima Rp 1,8 juta, namun hanya mendapatkan Rp 850.000.

Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Sandi melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Senin (9/9/2024).

“Agendanya hari ini kita mendampingi Sandi Butar Butar yang akan melaporkan adanya dugaan korupsi di Damkar Kota Depok,” ucap Deolipa.

Baca Juga: Tak Hanya DIHUKUM Duduk di Lantai, Ternyata RAPOR juga DITAHAN, Sekolah Mengaku Sudah TINDAK TEGAS Guru Wali Kelas, Siswa Sudah Sekolah Seperti Biasa

Meski kepemimpinan di Depok telah berganti, ia memastikan bahwa pengusutan kasus tersebut akan terus berjalan. “Tetap saja, dugaan korupsinya kami kejar,” ujar Deolipa, Minggu (12/1/2025).

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Dinas Damkar berinisial AS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar berinisial A, namun proses hukum yang berjalan belum menunjukkan perkembangan signifikan. ***