POJOKSATU.ID, TANGERANG - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq yang juga korban penipuan iPhone Rihana Rihani digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/7/2023) kemarin.
Dalam sidang yang berjalan alot itu, terdapat momen di mana kuasa hukum Pungky Marsyaviani Sabieq, Gregorius Bruno Djako berdebat dengan jaksa penuntut umum.
Perdebatan kuasa hukum Pungky Marsyaviani Sabieq dan jaksa penuntut umum bermula saat saksi yang dihadirkan yang juga sebagai pelapor yakni Siti Fatiha Rayta ditanyai perihal asal usul iPhone yang dipesannya diduga berasal dari Si Kembar Rihana dan Rihani.
Saat itu Greg memaparkan bukti bahwa uang yang ditransfer Siti kepada terdakwa Pungky sudah sepenuhnya disetorkan langsung ke Rihana untuk pembelian iPhone.
Baca Juga: Terjawab Sudah Alasan Jokowi Kerap Posting Foto Bareng Prabowo, Begini Analisanya
"Izin yang mulia, keberatan. Di luar substansi perkara," ujar seorang jaksa wanita yang memotong pembicaraan antara Greg dan Siti.
Merespons hal itu, Greg dengan nada meninggi protes karena saksi yang dimaksud tak pernah diperiksa dalam perkara Pungky. Menurutnya, rangkaian peristiwa yang ia paparkan melalui bukti perlu dijelaskan utuh di depan Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang.
"Sebentar yang mulia, bahwa uang itu sudah ditransfer ke orang lain (Rihana). Orang lain itu tidak pernah diperiksa menjadi saksi dalam perkara ini," ujar Greg dengan nada keras.
Baca Juga: Salah Satu Kota Kecil di Sumut, Berikut Daftar Kecamatan dan Kelurahan di Kota Binjai
Hakim Saidin Bagariang pun marah, ia lantas mengetukkan palu dengan keras agar kuasa hukum Pungky berlaku sopan dan tak bicara dengan nada meninggi.
"Jadi saya pun mau keras-keras, jangan terlalu keras-keras ngomong lah. Ini saya juga menunggu kalian sidang sudah jam berapa? Kita bukan ngototnya ini, kita mencari kebenaran sesungguhnya juga rasa keadilan terhadap terdakwa," tegur Saidin kepada Greg.
Saidin menegur kuasa hukum Pungky agar tidak bicara dengan nada yang keras. Menurutnya, semua kesaksian dan pembuktian silakan dipaparkan oleh kuasa hukum dengan memerhatikan norma kesopanan.
Baca Juga: Heboh, Mubeat Beberkan Fans Deretan Artis K-Pop Ini Berikan Voting Ilegal, Ada Jungkook BTS juga EXO
"Juga kepada saksi, bukan ngomong keras keras begitu. Kalau mau dilihatkan, lihat. Jadi kita jangan keras-keras ngomong. Majelis ini kan bisa juga kalau keras ngomong. Supaya terang benderang kasus ini, kan itu. Silakan kalau mau ditunjuk, silakan dilihat. Tidak ada masalah itu," ujar Saidin.
Merespons teguran itu, Greg meminta maaf atas insiden itu. Ia lalu melanjutkan pembuktian kepada saksi Siti Fatiha perihal adanya perjanjian refund barang yang dilakukan Si Kembar.
"Tadi kan saksi menyebut 30 Mei 2022, yang dimaksud itu surat perjanjian bahwa soal pembelian ini Rihana akan mengembalikan refund. Lalu ada surat pernyataan lagi dari Rihani itu juga sudah ditunjuk saksi ya, bahwa dana itu akan dikembalikan," tanya Greg.
"Ya tapi kan di sini Pungky sebagai penjual dan saya sebagai pembelinya. Jadi saya minta tanggung jawabnya Pungky itu bukan hanya bukti ini aja. Tapi saya juga minta pertanggungjawaban dia atas uang yang sudah saya percayakan ke Pungky untuk membeli barang," jawab Siti soal refund tersebut.
Seperti diketahui, Pungky Marsyaviani Sabieq didakwa Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP karena diduga telah menipu reseller iPhone bernama Siti Fatiha Rayta.
Siti melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat Timur pada 2 September 2022 karena merasa ditipu akibat produk Apple yang dipesannya tak kunjung tiba. Padahal, Siti juga mengetahui bahwa barang-barang tersebut disuplai langsung dari Si Kembar Rihana dan Rihani.***



