POJOKSATU.id, JAKARTA – David Ozora dan keluarganya menerima uang hasil lelang penjualan mobil jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo. Uang ini sebagai uang restitusi atau ganti rugi.

Mobil Rubicon milik Mario Dandy terjual seharga Rp 725 juta ke seorang pengusaha swasta bernama Handri Todar. Setelah dipotong biaya lelang dan hal lainnya, uang ganti rugi menjadi Rp 706 juta.

Handri Todar yang menjabat Direktur PT Adiguna Bumi Petrol ini menerima mobil Rubicon itu pada Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga: Mantan Bupati Batu Bara Zahir Jadi Buronan Kasus PPPK 2023 Sejak 29 Juli, 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi

Sementara penyerahan uang restitusi Rp 706 juta ke keluarga David Ozora dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).

Uang itu diberikan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel, Ika Ayuningtiyas kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.

"Acara hari ini yaitu pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama saudara Mario Dandy, yang di mana barang bukti berupa mobil Rubicon ini sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali," kata Ika.

"Yang di mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antarbank, dari BRI ke BNI, sehingga menjadi Rp 706.872.100," katanya lagi.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengapresiasi Kejari Jaksel. Jonathan menyampaikan terima kasih anaknya mendapat keadilan dari kasus tersebut.

Baca Juga: Uji Kompetensi Guru Pelaksana ke Jabatan Fungsional, Cek LINI MASA dan Persyaratan Lengkap Disini, Pengusulan Hingga 9 Agustus

"Saya ingin apresiasi khusus untuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kita bareng-bareng di kasus ini sekitar 1 tahun kurang lebih, dan saya benar-benar melihat, kami dari korban itu diantar menuju ke ujung keadilan," ujarnya.

"Luar biasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ngawalnya bukan hanya sidang, tapi juga sampai di eksekusi lelang Rubicon kemarin," kata dia lagi.

Dia menyampaikan dalam tuntutan di persidangan, jika restitusi tidak dipenuhi terdakwa Mario Dandy, maka akan ada tambahan hukuman 3 tahun kepada Mario Dandy.

Seperti diketahui, Mario Dandy dihukum hakim PN Jaksel membayar uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar kepada David Ozora dalam kasus penganiayaan berat ini.***