POJOKSATU.ID - Proyek pengadaan perangkat berbasis Chrome OS atau “Chromebook” untuk sekolah.

Yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini menyisakan skandal serius.

Dari gagasan untuk mempercepat digitalisasi pendidikan, proyek ini justru berakhir dengan dugaan korupsi dan kerugian negara yang besar.

Pada periode 2019-2022, Kemendikbudristek mengalokasikan dana hingga Rp 9,9 triliun untuk pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

Baca Juga: Benarkah Guru Honorer Swasta Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Namun, menurut Kejaksaan Agung, perangkat tersebut tidak hanya tidak tepat guna.

Karena banyak sekolah di daerah 3T tak siap dengan koneksi internet.

Tetapi juga terdapat indikasi pemufakatan jahat yang mengarahkan pemilihan spesifikasi dan vendor ke “produk tertentu”.

Salah satu modus yang ditemukan: kajian teknis awal merekomendasikan sistem operasi Windows.

Baca Juga: Mahfud MD: Keaslian Ijazah Dulu Dong yang Diproses, Baru Kasus Pencemaran Nama Baiknya, Jangan Dibalik Begitu

Namun kemudian diubah menjadi Chrome OS padahal uji coba awal pada 1.000 unit Chromebook terbukti tidak efektif.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa negara telah dirugikan hingga Rp 1,98 triliun akibat selisih mark up kontrak dan perangkat yang tak sesuai spesifikasi.

Empat tersangka telah ditetapkan oleh Kejagung, termasuk pejabat Kemendikbudristek dan konsultan terkait.

Dugaan pun muncul bahwa proyek yang semula digadang gadang sebagai solusi pembelajaran selama pandemi, malah menjadi ladang penyalahgunaan wewenang.

Dalam eksekusi di lapangan, banyak sekolah di wilayah belakang (3T) mengeluh.

Karena Chromebook yang dikirim tidak kompatibel dengan kondisi terbatasnya jaringan internet, kurangnya dukungan teknis.

Dan perangkat yang tak bisa menjalankan aplikasi lokal.

“Karena Chromebook berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya belum semua sama,” jelas Kapupenkum Kejagung, Senin 26 Mei 2025.

Baca Juga: Pesan Kepala BKN di Pelantikan 6.596 PPPK Paruh Waktu, 'Instrumen Ekonomi Daerah'

Proyek yang awalnya dirancang untuk memperkuat ekosistem pendidikan digital nasional kini berubah arah menjadi sumber persoalan serius bagi keuangan dan kepercayaan publik.

Alih-alih menghadirkan terobosan teknologi yang mempermudah akses belajar.

Proyek tersebut justru menelurkan sederet masalah kebocoran anggaran, dugaan penyalahgunaan wewenang, serta gagalnya inovasi menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Apa yang semula dipromosikan sebagai langkah modernisasi pendidikan kini menjadi potret lemahnya tata kelola dan pengawasan dalam implementasi kebijakan publik.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia, Dulu Benci Pejabat, Sekarang Tahu Nikmatnya Jadi Pejabat

Kegagalan ini tidak hanya soal angka kerugian, tetapi juga soal hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas program pemerintah.

Pengadaan secara massal tanpa kajian kebutuhan lapangan yang matang, serta minimnya pengawasan dalam setiap tahap pelaksanaan, membuka ruang besar bagi penyimpangan.

Banyak pihak menilai bahwa masalah ini mencerminkan celah sistemik.

Rari proses perencanaan yang terburu-buru, pengambilan keputusan tanpa konsultasi ahli, hingga mekanisme pengadaan yang tidak transparan.

Kini, perhatian publik beralih pada langkah hukum dan pembenahan sistemik yang akan diambil pemerintah.

Proses penegakan hukum terhadap para tersangka memang penting, tetapi tidak cukup hanya berhenti pada tahap itu.

Masyarakat menuntut agar reformasi pengadaan di sektor pendidikan dilakukan secara menyeluruh.

Mulai dari mekanisme perencanaan, evaluasi vendor, hingga sistem audit digital yang dapat dipantau publik.

Baca Juga: Digeledah KPK Kantor Gubernur Riau, Kasus Abdul Wahid Makin Terungkap

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa inovasi tanpa integritas hanya akan melahirkan skandal baru.

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap proyek pendidikan berbasis teknologi benar benar berorientasi pada peningkatan mutu belajar, bukan pada keuntungan jangka pendek.

Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik harus menjadi fondasi utama agar ke depan tidak terulang kembali skenario ironis di mana inovasi berubah menjadi aib nasional.***