POJOKSATU.id — Hakim Konstitusi Arsul Sani kini berada di tengah badai kritik setelah tuduhan ijazah doktor palsu menyeruak.

Namun perjalanan akademiknya justru unik dan panjang  meniti studi dari Glasgow ke Polandia dengan jalur “transfer doktoral” yang jarang ditemui.

 

Perjalanan Akademik yang Dramatis

Baca Juga: Kasus PPPK Aceh Singkil Ramai, Pemkab Akhirnya Angkat Bicara, Ada Fakta Baru di Baliknya

Arsul memulai petualangan akademiknya di Glasgow Caledonian University (GCU) pada 2010 / 2011 melalui program professional doctorate di bidang Justice, Policy, and Welfare Studies.

Program ini dirancang untuk kalangan profesional yang sudah memiliki pengalaman kerja lintas disiplin. 

Selama di Glasgow, Arsul menyelesaikan “Stage One”  seri kuliah tatap muka dalam blok intensif  dan meraih 180 kredit pada akhir 2012.

Baca Juga: WINGS Food Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Video Hoaks Ale-Ale dan Power F

Lengkap dengan transkrip nilai. Namun, saat memasuki fase riset disertasi, aktivitas politiknya melambatkan proses, Arsul menjadi anggota DPR RI periode 2014–2019.

Hingga akhirnya memutuskan keluar dari GCU pada 2017. 

 

Lanjut ke Polandia Transfer Doktoral yang Kontroversial

Baca Juga: Color Blocking: Panduan Memadukan Warna Supaya Style Tidak Overload!

Alih-alih menyerah, Arsul memilih mencari universitas yang mau menerima “transfer kredit” doktoral.

Setelah mempertimbangkan banyak opsi dan mengecek legalitas, ia memilih Collegium Humanum Warsaw Management University di Warsawa, Polandia, pada awal 2020.

Sesi kuliahnya dijalani secara daring  terutama karena pandemi COVID-19.

Sembari ia menyusun disertasi berjudul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy ”.

Pada Juni 2022, Arsul mengklaim telah mempertahankan disertasinya secara daring, dan pada Maret 2023 ia diwisuda di Warsawa.

Baca Juga: Color Blocking: Panduan Memadukan Warna Supaya Style Tidak Overload!

Menerima ijazah Doctor of Laws (LL.D) secara langsung dari universitas tersebut. 

 

Klarifikasi & Pembuktian Publik

Menanggapi laporan ke Bareskrim atas dugaan ijazah palsu, Arsul menggelar konferensi pers di Gedung MK 17 November 2025.

Baca Juga: Viral! Curhat Susi Pudjiastuti Kesal Gak Direspon Polres, Soal Anjing Liar Diduga Rabies Bunuh Rusa Kesayangannya

Di sana ia menunjukkan ijazah asli, foto wisuda bersama Duta Besar RI untuk Polandia, serta transkrip nilai dan disertasinya.

Uniknya, Arsul sempat meminta wartawan tidak mengambil foto terlalu dekat dokumen ijazah asli yang ditunjukkannya.

Alasannya? Ia takut dokumen tersebut di-zoom atau diedit. “Nanti di-zoom, nanti diedit-edit, kan saya pusing,” ujarnya sambil tersenyum. 

Baca Juga: Color Blocking: Panduan Memadukan Warna Supaya Style Tidak Overload!

Tak hanya itu, Arsul juga menyatakan semua dokumen penting  ijazah, transkrip, disertasi, foto wisuda.

Sudah diserahkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

 

Kenapa “Loncat Kampus” Ini Jadi Sorotan Publik

Jalur akademik yang tak biasa Tidak banyak pejabat publik yang menempuh S-3 lewat dua negara dan dua universitas berbeda.

Isu kredibilitas universitas Collegium Humanum sendiri pernah dikaitkan dengan kontroversi akademik.

Baca Juga: Viral! Curhat Susi Pudjiastuti Kesal Gak Direspon Polres, Soal Anjing Liar Diduga Rabies Bunuh Rusa Kesayangannya

Publik tak puas hanya dengan klaim Meski Arsul sudah menunjukan dokumen fisik, kekhawatiran soal manipulasi dokumen tetap muncul.

Politik dan kredibilitas Sebagai Hakim MK, gelar doktor sangat penting  tuduhan semacam ini bisa melemahkan citra lembaga konstitusi.

Arsul menyebut langkah “loncat kampus” ini bukan trik cepat.

Baca Juga: Color Blocking: Panduan Memadukan Warna Supaya Style Tidak Overload!

Tapi pilihan strategis agar studinya tak sia-sia. Dan dengan memperlihatkan bukti fisik, ia menegaskan “Ini ijazah asli.”

 Tapi satu hal tetap membayang apakah perjalanan pendidikan lintas negara ini cukup untuk meredam keraguan publik.

Atau justru menimbulkan kritik lebih besar soal integritas dan transparansi?***