POJOKSATU.id, BANDUNG -- Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terus mengungkap pembunuhan ibu dan anak di Subang, meski sudah berlangsung dua tahun lalu.

Polda Jabar sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Guna mengungkap kronologi kasus dan fakta sebenarnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar membawa Danu salah satu tersangka, ke lokasi pembunuhan di kediaman Tuti dan Amel yang ada di kawasan Jalan Cagak, Subang.

Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menjelaskan bahwa tersangka Danu dibawa ke Subang untuk menjelaskan kepada polisi mengenai detik-detik dilakukannya pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.

Baca Juga: Empat Tersangka Kasus Subang Belum Akui Ikut Pembunuhan, Polisi Kedepankan Scientific Identification

"Danu kita datangkan ke TKP, nah kita langsung lakukan praktik ya di situ bagaimana selama ini peristiwa terjadi," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, Sabtu 21 Oktober 2023.

Kombes Surawan memastikan, Danu memberikan keterangan yang konsisten kepada penyidik sehingga penyidik telah mendapatkan gambaran yang utuh mengenai peristiwa pembunuhan itu.

"Keterangan Danu ini konsisten. Memang ada beberapa keterangan kemarin yang masih dia ingat-ingat tapi semalam ketika kami bawa ke TKP sudah konsisten," jelas Direskrimum Polda Jabar.

Baca Juga: Mahfud MD Beri Pukulan Telak ke Lembaga Survei : Survei Bisa Diatur Kamu Bisa Pesan Juga Hasilnya

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021. Tuti dan Amalia didapati bersimbah darah dalam bagasi Alphard.

Kasus tersebut baru terungkap setelah dua tahun. Salah seorang pelaku yakni Danu mengungkap tabir pembunuhan tersebut dan menyebut sejumlah nama yang terlibat.

Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan di antaranya M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayat (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Dari lima orang tersangka, empat orang masih membantah terlibat dalam pembunuhan yang hampir dua tahun baru bisa terungkap.***