POJOKSATU.id - Banyak masyarakat masih mengira seluruh biaya pengobatan otomatis ditanggung BPJS Kesehatan.
Padahal dalam praktiknya, ada sejumlah penyakit dan layanan medis tertentu yang memang tidak masuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pengecualian tersebut telah diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan itu dibuat untuk menjaga keberlangsungan program sekaligus memfokuskan pembiayaan pada layanan kesehatan dasar yang dianggap prioritas.
Baca Juga: Ada Luka Tusuk dan Kekerasan di Kelamin, Polisi Belum Simpulkan Siswi Cantik SMK Nias Utara Dibunuh
Karena itu, beberapa tindakan medis yang bersifat estetika, pilihan pribadi, hingga pengobatan yang belum terbukti secara medis tidak termasuk dalam layanan yang dijamin BPJS Kesehatan.
Salah satu layanan yang tidak dijamin adalah operasi plastik untuk tujuan kecantikan, seperti mempercantik wajah atau memancungkan hidung.
Meski begitu, operasi plastik tetap dapat ditanggung apabila dilakukan untuk kebutuhan rekonstruksi medis akibat kecelakaan atau kondisi tertentu.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung operasi lasik karena dinilai bukan tindakan medis darurat.
Penjaminan layanan mata umumnya hanya diberikan untuk tindakan dengan indikasi medis seperti operasi katarak.
Sementara itu, operasi caesar juga tidak otomatis ditanggung BPJS.
Jika persalinan caesar dilakukan tanpa alasan medis, maka biaya menjadi tanggungan pribadi pasien.
Namun apabila tindakan dilakukan karena kondisi kesehatan ibu atau janin, BPJS tetap dapat memberikan penjaminan.
Agar layanan kesehatan bisa dijamin BPJS, peserta juga wajib mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga memperoleh surat rujukan resmi ke rumah sakit mitra BPJS.
Hingga Mei 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Untuk peserta mandiri, iuran kelas III sebesar Rp42 ribu per bulan, kelas II Rp100 ribu per bulan, dan kelas I Rp150 ribu per bulan.
Baca Juga: Siswi Cantik SMK Nias Utara Diduga Dibunuh, Polisi Ungkap Luka Tusuk dan Kekerasan di Kelamin
Berikut daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026:
Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
Layanan kecantikan dan estetika termasuk operasi plastik
Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel
Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
Baca Juga: Surat Polos Bocah SD untuk Prabowo Viral, Ingin Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
Pengobatan infertilitas atau mandul
Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah seperti tawuran
Pengobatan yang dilakukan di luar negeri
Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan
Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif
Alat kontrasepsi
Baca Juga: Delapan Siswa SLB Tunas Harapan Karawang Lulus, Pihak Sekolah Berjuang Carikan Pekerjaan
Perbekalan kesehatan rumah tangga
Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kecuali kondisi darurat
Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain
Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya
Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
Layanan dalam kegiatan bakti sosial
Layanan yang sudah dijamin program lain
Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan
Banyak peserta baru memahami aturan BPJS setelah menghadapi kendala saat berobat.
Karena itu, memahami layanan yang dijamin maupun yang tidak ditanggung menjadi penting agar masyarakat bisa lebih siap dan tidak salah berharap ketika membutuhkan pelayanan kesehatan***




