POJOKSATU.id — Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik sebanyak 961 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025.
Pelantikan ini mencakup pejabat dari 481 daerah yang telah menyelesaikan tahapan pemilihan, sementara beberapa lainnya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akibat adanya sengketa hasil.
Dalam pelantikan tersebut, sebanyak 33 gubernur dan wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, serta 85 wali kota dan wakil wali kota resmi mengemban tugas mereka.
Dari total 505 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, sebagian kecil masih dalam proses penyelesaian hukum sebelum bisa mengikuti pelantikan.
Daftar Kepala Daerah Terpilih Provinsi Jawa Barat
Berikut daftar kepala daerah di Provinsi Jawa Barat yang telah dilantik:
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
- Jawa Barat: Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan
Bupati dan Wakil Bupati
- Kabupaten Purwakarta: Saepul Bahri Binzein - Abang Ijo Hapidin
- Kabupaten Bekasi: Ade Kuswara Kunang - Asep Surya Atmaja
- Kabupaten Sumedang: Dony Ahmad Munir - Fajar Aldila
- Kabupaten Ciamis: Herdiat Sunarya
- Kabupaten Majalengka: Eman Suherman - Dena Muhamad Ramdhan
- Kabupaten Kuningan: Dian Rachmat Yanuar - Tuti Andriani
- Kabupaten Garut: Abdusy Syakur Amin - Luthfianisa Putri Karlina
- Kabupaten Indramayu: Lucky Hakim - Syaefudin
- Kabupaten Karawang: Aep Syaepuloh - Maslani
- Kabupaten Sukabumi: Asep Japar - Andreas
- Kabupaten Cirebon: Imron - Agus Kurniawan Budiman
- Kabupaten Bandung: Dadang Suprianta - Ali Syakieb
- Kabupaten Bogor: Rudy Susmanto - Ade Ruhandi
- Kabupaten Subang: Reynaldi Putra Andita - Agus Masykur Rosyadi
- Kabupaten Cianjur: Wahyu Ferdian Ramzi
- Kabupaten Bandung Barat: Jeje Ritchie Ismail - Asep Ismail
- Kabupaten Pangandaran: Citra Pitriyami - Ino Darsono
Wali Kota dan Wakil Wali Kota
- Kota Bekasi: Tri Adhianto Tjahyono - Abdul Harris Bobihoe
- Kota Depok: Supian Suri - Chandra Rahmansyah
- Kota Sukabumi: Ayep Zaki - Bobby Maulana
- Kota Cirebon: Effendy Edo - Siti Farida Rosmawati
- Kota Bandung: Muhammad Farhan - Erwin
- Kota Bogor: Dedie A. Rachim - Jenal Mutaqin
- Kota Cimahi: Ngatiyana - Adhitia Yudistira
- Kota Tasikmalaya: Viman Alfarizi Ramadhan - Diky Chandra Negara
- Kota Banjar: Sudarsono - Supriana
Pada Pilgub Jabar 2024, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan berhasil meraih kemenangan dengan perolehan suara sebesar 14.130.192 suara (62,22%), mengungguli pasangan lainnya:
- Ahmad Syaikhu - Ilham Akbar Habibie: 4.260.072 suara (18,75%)
- Acep Adang Ruhiat - Gitalis Dwinatarina: 2.204.452 suara (9,7%)
- Jeje Wiradinata - Ronal Surapradja: 2.116.017 suara (9,31%)
Total suara sah dalam pemilihan ini mencapai 22.710.733, dengan suara tidak sah sebanyak 993.052, sehingga total suara keseluruhan mencapai 23.703.785.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah di Jawa Barat dilaksanakan serentak pada 20 Februari 2025, kecuali Kabupaten Tasikmalaya yang masih dalam proses hukum di MK.
Sidang pembuktian atas sengketa pemilihan di daerah tersebut berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025 dan belum ada informasi putusan MK dalam proses sengketa ini.
Retret Kepala Daerah
Menariknya, empat kepala daerah di Jawa Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memutuskan untuk tidak mengikuti retret yang dijadwalkan di Akademi Militer Magelang pada 21 Februari 2025.
Keputusan ini diambil berdasarkan instruksi Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, yang meminta para kadernya untuk menunda keikutsertaan.
Keempat kepala daerah yang menunda retret adalah:
- Bupati Pangandaran: Citra Pitriyami
- Bupati Cirebon: Imron Rosyadi
- Bupati Bekasi: Ade Kuswara Kunang
- Wali Kota Bekasi: Tri Adhianto
Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan bahwa retret ini tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta anggotanya untuk menunggu arahan lebih lanjut dari DPP PDI-P.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengklarifikasi bahwa kepala daerah yang tidak mengikuti retret tidak akan dikenakan sanksi.
Mereka yang berhalangan hadir dapat mengutus wakilnya atau Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai perwakilan. Jika tidak, mereka harus mengikuti retret pada gelombang berikutnya. ***




