POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kasus rekayasa penangkapan terhadap calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 2 Bengkulu Selatan Ii Sumirat dibawa dan diadukan ke Bawaslu RI.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan mendatangi kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Mereka meminta Bawaslu RI menindak tegas para pelaku kejahatan serta mendiskualifikasi paslon nomor 3, Rifai-Yevri Sudianto, karena telah menodai pelaksanaan demokrasi di daerah.

“Modus baru kejahatan pilkada ini harus diusut dan ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang di kemudian hari,” kata koordinator aksi, Ananda Faris.

Baca Juga: Dugaan Janji Bantuan Rp100 Juta Jadi Sorotan Sengketa Pilkada Banggai di MK

“Bawaslu RI sebagai instansi yang bertugas mengawasi serta mencegah dan menindak pelanggaran pemilu atau pun pilkada mesti memberikan perhatian khusus,” katanya lagi.

Dia mengatakan, penangkapan secara tidak sah terhadap seorang calon oleh kubu paslon lain, dalam hal ini diduga kuat dilakukan oleh kubu paslon nomor 3 Rifai-Yevri Sudianto, dengan maksud memanipulasi fakta-fakta dan menyebar informasi menyesatkan ke pemilih, adalah modus kejahatan baru dalam sejarah Pilkada di Indonesia.

“Tindakan tersebut bukan saja masuk pelanggaran tindak pidana Pilkada. Bukan semata intimidasi dan persekusi, bukan pula seperti fitnah pada umumnya,” katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Terus-terusan Minta Video Tak Senonoh ke Lisa Mariana, Blak-blakan di Chanel Richard Lee

“Peristiwa di malam kelam itu adalah kejahatan besar dan luar biasa karena merupakan gabungan semua jenis pelanggaran dimaksud, direncanakan secara sistematis, terorganisir, dan masif untuk merusak reputasi, menggerus simpati pemilih, dan menurunkan partisipasi pemilih Suryatati-Ii Sumirat,” jelasnya.

Akibatnya, kata Faris, banyak masyarakat pemilih terutama pendukung paslon nomor 2 Suryatati-Ii Sumirat yang terpengaruh, mulai dari tidak jadi datang ke TPS alias memilih golput hingga pindah pilihan ke paslon lain.

“Di samping secara nyata merugikan paslon nomor 2 Suryatati-Ii Sumirat, peristiwa kejahatan tersebut telah merusak sendi-sendi pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat konstitusi dan UU Pemilu atau Pilkada,” tegasnya.

Baca Juga: Bantah Pengakuannya Suruhan dari Partai Rival Ridwan Kamil , Lisa Mariana Akui Motifnya Uang

Sebelumnya, kasus rekayasa penangkapan Ii Sumirat telah dilaporkan ke Polres dan Bawaslu Bengkulu Selatan.

Namun karena kasus itu merupakan modus baru kejahatan Pilkada serta menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal, pihak paslon Suryatati-Ii Sumirat juga mengadukannya ke Bawaslu RI.

“Modus kejahatan seperti ini dapat berulang di setiap momen pilkada dan bisa menimpa siapa saja yang ingin menjadi pejabat publik,” kata kuasa hukum Zetriansyah.

Menurutnya, dampak rekayasa penangkapan cawabup Ii Sumirat semakin sempurna karena direncanakan dengan matang, dilakukan secara terorganisir serta dijalankan di waktu atau timing yang tepat.

“Itu terjadi sembilan jam sebelum waktu pencoblosan, di mana kemudian video dan narasi fitnah disebar masif ke pemilih melalui media sosial Facebook dan WA, juga dari mulut ke mulut di lokasi-lokasi TPS oleh tim paslon 03 bahwa Ii Sumirat telah ditangkap polisi karena kasus korupsi,” ujarnya.***