POJOKSATU.id — Klaim obat langka melalui BPJS Kesehatan menjadi pertanyaan banyak masyarakat, terutama bagi pasien dengan penyakit tertentu yang membutuhkan terapi khusus dan biaya pengobatan tinggi.

Tidak semua obat langka langsung ditanggung, tetapi tetap ada prosedur resmi agar pasien bisa memperoleh pembiayaan dari BPJS.

Secara umum, BPJS Kesehatan hanya menanggung obat yang telah masuk dalam daftar Formularium Nasional (Fornas) atau termasuk dalam program penanganan penyakit tertentu.

Jika obat yang dibutuhkan belum tercantum dalam daftar tersebut, maka diperlukan pengajuan dan pertimbangan medis khusus dari dokter serta pihak rumah sakit.

Proses klaim harus diawali melalui alur pelayanan berjenjang.

Baca Juga: SKTP Februari Sudah Diterbitkan, Cek Jadwal Pencairan TPG Bagi Guru ASN dan Non ASN

Pasien terlebih dahulu berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar di BPJS.

Apabila kondisi membutuhkan penanganan lanjutan atau obat khusus, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit.

Di rumah sakit rujukan, dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan diagnosis dan menentukan terapi yang paling sesuai.

Jika diperlukan obat langka, dokter harus menuliskan indikasi medis yang jelas bahwa obat tersebut memang menjadi pilihan terapi yang dibutuhkan pasien.

Selanjutnya, pihak rumah sakit biasanya mengajukan permohonan persetujuan kepada komite farmasi serta BPJS Kesehatan.

Dari proses ini, terdapat beberapa kemungkinan keputusan, yakni obat disetujui sepenuhnya untuk ditanggung, disetujui sebagian sesuai standar pembiayaan, atau tidak disetujui sehingga pasien diarahkan ke program bantuan lain dari pemerintah maupun perusahaan farmasi.

Baca Juga: Purbaya Bongkar Fakta ASN: Tak Bisa Dipecat, Pegawai Bermasalah Hanya Bisa Dibuang ke Daerah Sepi

Apabila obat telah disetujui, pasien dapat memperoleh obat melalui instalasi farmasi rumah sakit rujukan atau fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS.

Sistem pembiayaan BPJS menggunakan mekanisme pelayanan langsung, sehingga pembelian obat secara mandiri umumnya tidak dapat diganti melalui skema pengembalian biaya.

Memahami prosedur ini penting agar pasien tidak mengalami kendala administrasi saat menjalani pengobatan dengan BPJS Kesehatan.

Dengan mengikuti alur rujukan dan rekomendasi dokter, peluang memperoleh pembiayaan obat langka dapat lebih terbuka.***