POJOKSATU.ID- Bakal calon presiden Anies Baswedan tidak terlalu khwatir pemanggilan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh KPK bakal mempengaruhi pencalonannya di Pilpres 2024.

Anies meyakini pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada tahun 2012 bakal berjalan dengan lancar.

"Nggak khawatir," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Bosan Kerja? Ini Dia Penyebab, Dampak, dan Solusinya! (Judul)

Anies tambah yakin dengan ucapan Cak Imin yang menyatakan tidak ada masalah dalam pemeriksaannya oleh lembaga antirusuah itu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta meyakini KPK bakal profesional dalam melakukan pemeriksaan kepada pasangan calon wakil presidennya itu.

Menurut dia, KPK merupakan lembaga hukum yang independen dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Lentari Van Lorainne, Selebgram AI Pertama dari Indonesia

"Saya yakin dan bismillahirrahmanirrahim, insyaallah semuanya berjalan lancar," ucapnya

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu tak mau berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaan Cak Imin oleh KPK.

Dia hanya mengatakan, bahwa mantan Menteri Ketenegakerjaan periode 2009-2014 itu merupakan warga negara yang taat hukum.

Baca Juga: Memukau Dunia: Deretan 5 Kesenian Indonesia yang Mendunia

"Beliau datang ke KPK sebagai warga negara yang baik, yang memenuhi panggilan setiap setiap ada penegak hukum yang membutuhkan bantuannya," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/9).

Cak Imin bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

Baca Juga: Saut dan Ikhsan Kandas, Tunggal Putra Tersisa Tommy Sugiarto di Babak Perempatfinal Indonesia Masters 2023

Cak Imin tiba di KPK pada pukul 09.50 WIB. Ia menyatakan dalam kondisi sehat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Alhamdulillah sehat," ujar Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam pemeriksaan itu, Cak Imin mengenakan kemeja putih, Ia langsung masuk ke lobi Gedung KPK.

Baca Juga: Kebakaran di Bukit Teletubbies: Pengunjung yang Menggelitik dengan Flare Menyulut Kontroversi di Gunung Bromo

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (5/9) Cak Imin tidak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran berbenturan dengan agenda lain.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keterangan Cak Imin sangat dibutuhkan untuk membuat terang dan jelas perbuatan para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Setidaknya terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, tetapi belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Baca Juga: Kajol Dukung Ganjar Gelar Pelatihan UMKM untuk Driver Ojol Lady di Bandar Lampung

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali) Reyna Usman.

Kemudian, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia ***