POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Mutasi dan rotasi para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, kini menuai sorotan kembali setelah salah seorang wakil rakyat dari Fraksi PDIP berbicara lantang akan membulatkan tekad para anggota dewan untuk melakukan hak interpelasi.

Alasan anggota DPRD dari fraksi PDIP, Yadi Nurbahrum ini bukan tanpa alasan untuk meenyuarakan hak Interpelasi dewan, karena Yadi menilai bahwa mutasi dan rotasi yang dilakukan oleh bupati kemarin melanggar aturan.

“Berdasarkan hasil analisa sebagai anggota komisi I DPRD, mutasi pejabat yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta kemarin (Jum'at 10/03) terindikasi melanggar Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK),” jelas Yadi, melaui sambungan seluller sambil suaranya terdengar meninggi, Sabtu (11/03).

Sehingga atas analisa yang dilakukannya tersebut, membuat Yandi akan mengambil tindakan cepat dengan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para anggota DPRD lainnya.

“Kita akan panggil pihak-pihak terkait, yaitu Baperjakat dan BKPSDM. Untuk dimintai keterangan di rapat kerja nanti,” tambah Yadi.

Selain itu, Yadi juga memastikan bila nanti hasil keterangannya dari Baperjakat dan BKPSDM itu ada pelanggaran, dirinya memastikan secara pribadi sebagai wakil rakyat akan menyerukan hak iterpelasi.

Baca Juga : PP 17 Tahun 2020 Tidak Berlaku di Purwakarta Ini Buktinya, Anne ‘Kita Siap Di Kroscek’ Tantangan Untuk Kejati Jabar?

“Kesalahan yang pertama saja belum selesai masalah mutasi dan rotasi, kini nambah lagi permasalahan yang sama. Para anggota dewan perlu mengeluarkan hak nya, berupa hak interpelasi,” jelas Yadi.

Beruntung masih ada anggota Komisi I DPRD yang memahami dan mengalisa atas dugaan pelanggaran aturan terkait dengan masalah mutasi dan rotasi, sementara anggota komisi 1 DPRD lainnya masih melempem.

Entah mereka tidak pernah membaca aturan atau memang tidak mengetahui tentang aturan masalah Rotasi dan Mutasi pejabat, sepertinya pengawasan mereka lemah dan seolah enggan melakukan pengkajian lebih dalam.

“Kita juga akan membuat laporan dan temuan rotasi dan mutasi yang kami nilai melanggar aturan, baik itu ke BKN maupun ke KSN,” tutup Yadi mengakhiri pembicaraan.

Pelanggaran masalah mutasi dan rotasi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Purwakarta, sebelumnya pernah terjadi namun rekomendasi sanksi yang diberikan oleh BKN hingga saat ini belum dijalankan.

Selain itu, kasus dugaan jual beli jabatan juga menyeruak hingga kini kasusnya masih di untuk diklarifikasi dan pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan belum ada perkembangan lebih lanjut.

Sepertinya walaupun sudah berbulan-bulan apa yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih jalan ditempat, seperti pengendara dari arah bandung hendak ke jakarta mampir dulu di KM 97 dalam waktu yang lama sebelum mencapai jakarta.

Padahal, di akhir bulan Desember sekitar tanggal 20 an, waktu itu pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah memberikan keterangan pers, bahwa mereka tengah melakukan telaah atas kasus jual beli jabatan tersebut.

Namun, hingga kini kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Purwakarta ini belum ada ujungnya atau belum ada keputusan jelas dari Kejati, apakah hasil telaahnya selama berbulan-bulan ada berpotensi pidana atau tidaknya. (Ade Winanto / pojoksatu)