POJOKSATU.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan atau hampers Lebaran.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Ia menegaskan seluruh pejabat hingga pegawai di lingkungan Pemkab Bogor tidak diperbolehkan menerima atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
“Seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima ataupun memberi gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya,” ujar Rudy dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Baca Juga: Rencana IGD 24 Jam di Puskesmas Cirebon Disorot DPRD, Dinilai Harus Matang
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah pencegahan praktik korupsi serta untuk menjaga integritas aparatur pemerintah, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan yang sering diwarnai pemberian bingkisan.
Rudy menegaskan bahwa setiap pegawai negeri sipil yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut harus disampaikan maksimal dalam waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Baca Juga: Dua Pria Terduga Curanmor Diamuk Massa di Pedes Karawang, Satu Tewas
Ia menjelaskan, gratifikasi tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga bisa berupa berbagai bentuk pemberian lain seperti makanan, parsel, atau bingkisan Lebaran yang kerap diberikan oleh pihak tertentu.
Meski demikian, Rudy memberikan alternatif solusi jika terdapat bingkisan yang telanjur diterima.
Ia menyarankan agar bingkisan tersebut disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau masyarakat yang membutuhkan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya menjaga agar niat baik dalam berbagi tidak menimbulkan persoalan hukum.
Menurut Rudy, pemerintah ingin memastikan bahwa bulan suci Ramadan hingga perayaan Idul Fitri dapat dijalani dengan suasana yang bersih dan penuh integritas.
Ia juga berharap seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Bogor dapat menjaga etika serta menjunjung tinggi aturan yang berlaku.
“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah benar-benar hadir dalam kondisi yang sehat,” ujarnya.
Rudy menambahkan, jangan sampai niat baik berbagi di momen Lebaran justru menimbulkan masalah yang dapat mencederai semangat ibadah selama Ramadan.
Baca Juga: 7 Dessert Takjil Kekinian yang Lagi Viral untuk Buka Puasa Ramadan, Nomor 3 Paling Diburu
Karena itu, ia mengingatkan seluruh ASN untuk lebih berhati-hati dan tetap mematuhi aturan terkait gratifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan lingkungan pemerintahan di Kabupaten Bogor tetap bersih, transparan, serta bebas dari praktik gratifikasi.***




