POJOKSATU.ID – Kasus rudapaksa dokter residen Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) kian menarik perhatian publik.

Seperti diketahui, Priguna Anugerah Pratama telah ditangkap usai terbukti melakukan tindak asusila di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Mengetahui hal ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) turut menanggapi kasus tersebut.

Baca Juga: KKI Tanggapi Kasus Rudapaksa Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama, Pastikan Hak Praktik Pelaku Dicabut

Yang mana, pihak Kemendikti Saintek mengimbau seluruh kampus agar memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Sabtu (12/4/2025).

Dalam artikelnya, pernyataan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek Togar M. Simatupang.

Baca Juga: Tahun 2030 DUA KALI Ramadhan, Ada Perbedaan SISTEM KALENDER Hijriah dan Gregorian, Begini Penjelasan Fenomena Ramadhan Langka dari Pakar

Togar menjelaskan bahwa sudah seharusnya seluruh kampus memiliki Satgas PPKS guna mencegah kasus rudapaksa itu terulang kembali.

Tidak hanya itu, dirinya juga menambahkan agar tim pengamanan yang sudah berjalan nantinya dilakukan evaluasi.

Bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan untuk meminimalisir praktik-praktik kriminal ke depannya, terlebih yang berkaitan dengan keuangan.

Baca Juga: Usai Dibuat Malu Anak Buah, Kapolres Tangsel Mewakili Oknum Polisi Polsek Cisauk Minta Maaf, Endingnya Berakhir Mediasi

“Kita memaklumkan agar setiap kampus mempunyai sistem dan Satgas PPKS,” jelas Sekjen Kemendikti Saintek.

“Pihak kampus sudah dimintai keterangan dan diberikan amaran agar menjalankan sistem PPKS di setiap prodi, bila perlu dilakukan audit,” lanjutnya.

Lebih lanjut, kasus ini juga turut ditanggapi oleh Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Dokter Gigi (drg) Arianti Anaya.

Baca Juga: Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Priguna Anugerah Pratama Dihukum Berat, Imbas Terbukti Rudapaksa Keluarga Pasien

Arianti menuturkan dengan jelas bahwa pelaku rudapaksa keluarga pasien itu tidak akan bisa menjalankan profesinya seumur hidup.

Yang mana, pernyataan itu disampaikan Ketua KKI usai berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat.

“Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna,” jelasnya.

Baca Juga: BEGINI ALASAN Pemerintah Hidupkan Kembali Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA, Ini KELEBIHAN dan KEKURANGAN Penjurusan

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” lanjutnya. ***