POJOKSATU.ID – Kasus penganiayaan oknum polisi di kawasan Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya terselesaikan.

Dalam hal ini, salah seorang pedagang wanita yang menjadi korban penganiayaan oknum polisi tersebut sepakat untuk berdamai.

Seperti diketahui, kasus ini sempat ramai di media sosial usai oknum polisi tersebut terekam tengah menganiaya korban.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tangani Banjir dengan Kolam Resapan, Pj Wali Kota: Titik Genangan Berkurang Drastis

Bukan main, korban yang dipukul oknum berseragam ini juga mengalami luka di bagian wajah usai dianiaya pelaku.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radaronline.id pada Kamis (6/2/2025) yang mengungkap kasus tersebut.

Dalam artikelnya, kedua belah pihak kini sepakat untuk berdamai usai nyaris baku hantam di Pelabuhan Makassar.

Baca Juga: Kronologi Kasus Viral Oknum Polisi di Pelabuhan Makassar, Pedagang Wanita Dipukul Aparat Hingga Luka

“Dalam pertemuan tersebut mereka menyatakan berdamai dan sepakat tidak saling menuntut dikemudian hari,” jelas dikutip.

Hal ini juga turut ditanggapi oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, AKP Andi Sukmawati terkait kasus tersebut.

Andi menuturkan permohonan maaf atas kegaduhan yang telah mencoreng nama baik instasi Polri.

Baca Juga: Ratusan Siswa SMK Negeri 10 Medan Demo Karena Terancam Gagal Ikut SNBP 2025, Dinas Pendidikan Sumut: Pengisian PDSS Injury Time itu Masalah

“Kami minta maaf kepada masyarakat, khususnya kepada pedagang asongan yang terlibat saling dorong dengan petugas,” ucapnya.

Diketahui, insiden ini bermula ketika korban saat itu hendak masuk ke dalam kapal untuk berdagang pada Rabu (5/2/2025).

Namun, korban yang saat itu dihadang oleh aparat tidak mengindahkan larangan tersebut hingga mencoba menerobos masuk ke dalam kapal.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari: Kini Libatkan Ketum PP Japto Soerjosoemarno Hingga Politikus Ahmad Ali

Padahal, aturan yang dibuat oleh perusahaan PT Pelni terkait legalitas para pedagang berjualan di dalam kapal tidak diperbolehkan.

Andi menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah lama ditetapkan terkait izin pedagang untuk berjualan di dalam kapal.

“(Pedagang) asongan dilarang naik ke kapal PT Pelni (aturan dari PT Pelni). Sehingga petugas pengamanan (TNI AL, Polsek Soeta, dan security Pelindo) menghalau,” ucapnya. ***