POJOKSATU.id- Kasus penjarahan rumah Uya Kuya memasuki babak baru setelah presenter sekaligus pengusaha itu memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 3 Desember 2025.
Dalam sidang tersebut, Uya mengungkap fakta mencengangkan seluruh isi rumahnya raib digondol massa.
Bahkan hingga bagian-bagian struktural seperti closet, wastafel, pintu, dan kusen tak lagi tersisa.
Peristiwa yang terjadi saat kerusuhan besar menyelimuti kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 30 Agustus 2025 itu meninggalkan kerugian yang tidak kecil.
Dalam laporan awal media, total kerugian ditaksir mencapai Rp 7 miliar.
Nilai tersebut mencakup hancurnya perabot rumah, hilangnya barang-barang elektronik, hingga raibnya dokumen penting milik keluarga Uya Kuya.
Dalam kesaksiannya, Uya menggambarkan kondisi rumahnya setelah penjarahan terjadi.
Ia mengatakan bahwa rumah tersebut “benar-benar kosong.” Tidak hanya barang-barang bernilai tinggi, perabot dasar yang menjadikan sebuah rumah layak huni pun lenyap.
“Semua barang habis diambil massa,” ungkap Uya di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan bahwa bukan hanya perabot yang hilang.
Baca Juga: Penggiat Anti Korupsi Desak Bareskrim Polri Tahan Tersangka Penipuan Lahan di Balerang Batam
Tetapi juga dokumen-dokumen penting keluarga seperti akta kelahiran, buku nikah, dan surat-surat administratif lainnya.
Fakta lain yang juga mengejutkan publik adalah hilangnya hewan peliharaan keluarga, termasuk beberapa kucing yang sempat raib di tengah kerusuhan.
Sebagian akhirnya kembali setelah pelacakan polisi, namun pengalaman tersebut menambah panjang daftar kerugian dan trauma yang dialami keluarga.
Kasus ini kemudian masuk ke proses hukum dengan nomor perkara 590/Pid.B/2025/PN Jaktim, dan beberapa terdakwa telah ditangkap pada 8 September 2025.
Para terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP terkait pencurian pada malam hari secara bersama-sama.
Sidang menghadirkan beberapa saksi, termasuk karyawan dan adik ipar Uya.
Sebelum akhirnya Uya sendiri memberikan keterangan lengkap mengenai kondisi rumahnya pasca-penjarahan.
Baca Juga: Penggiat Anti Korupsi Desak Bareskrim Polri Tahan Tersangka Penipuan Lahan di Balerang Batam
Kerusuhan yang menjadi latar peristiwa ini diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan penjarahan besar-besaran.
Salah satu hal yang membuat publik kian heboh adalah detail-detail barang yang ikut diambil.
Tidak hanya televisi, laptop, atau perhiasan, tetapi juga perabot yang umumnya tertanam atau terpasang permanen di rumah, seperti wastafel dan closet kamar mandi.
Fenomena ini memicu banyak reaksi di media sosial karena tingkat pembongkaran yang tidak lazim dalam sebuah penjarahan.
Selain kerugian fisik dan material, hilangnya dokumen penting juga menimbulkan kesulitan administratif bagi keluarga Uya Kuya.
Pengurusan ulang dokumen-dokumen dasar seperti akta kelahiran dan buku nikah membutuhkan verifikasi panjang dan sejumlah prosedur dari instansi terkait.
Dalam testimoninya, Uya menyebut bahwa kehilangan dokumen tersebut menjadi salah satu kerugian terbesar karena berdampak langsung pada berbagai urusan keluarga.
Seiring berjalannya persidangan, publik kini menantikan perkembangan kasus dan tuntutan hukum terhadap para terdakwa.
Penjarahan berskala besar yang menimpa Uya Kuya ini tidak hanya memperlihatkan besarnya kerugian materi.
Baca Juga: Viral Zita Anjani Ngepel Lumpur, Niat Bantu Warga Tapi Arah Pel Bikin Netizen Garuk Kepala!
Tetapi juga membuka diskusi tentang keamanan masyarakat saat terjadi kerusuhan.
Banyak pihak menilai bahwa penanganan situasi seperti ini harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Hingga kini, rumah tersebut masih dalam kondisi rusak berat dan belum ditempati kembali.
Uya menyatakan bahwa dirinya dan keluarga masih fokus pada proses hukum sekaligus pemulihan emosional atas kejadian yang menimpa mereka.***




