POJOKSATU.id - Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani hukuman penjara setelah hak pembebasan bersyaratnya dicabut.

Namun, ia tidak dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) tempat sebelumnya menjalani hukuman, yakni Lapas Cibinong.

Kali ini, terpidana kasus investasi bodong Binomo tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

Informasi pemindahan itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitn.

"Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," kata Ishadi, sebagaimana dilihat pojoksatu dari Antara pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Pemindahan tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membatalkan pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Keputusan itu diambil menyusul evaluasi atas dugaan keterlibatannya dalam penyiapan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong.

Persoalan fasilitas tersebut sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman RI.

Temuan lembaga itu kemudian menjadi salah satu dasar rekomendasi untuk mengevaluasi status pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Ishadi menyebut Indra Kenz bersikap kooperatif saat menerima keputusan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyaratnya.

"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya," imbuhnya.

Sebelumnya, Indra Kenz mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.

Pemberian hak tersebut berlangsung sehari setelah Ombudsman RI menemukan persoalan terkait fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.

Indra Kenz sendiri merupakan terpidana perkara investasi bodong melalui platform Binomo dan tindak pidana pencucian uang.

Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan, sebelum pembebasan bersyaratnya dicabut, telah menjalani masa hukuman sekitar lima tahun.

Dengan pencabutan tersebut, Indra Kenz kembali ditempatkan di dalam lapas untuk melanjutkan proses menjalani hukumannya sesuai ketentuan yang berlaku.***