JAKARTA, POJOKSATU.id - Indra Kenz, napi kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang divonis 10 tahun penjara, telah menjalani hukuman selama 3 tahun 10 bulan.
Indra kembali ditahan dan dipindah dari Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor Jawa Barat ke Lapas Kelas I Tangerang Banten.
Irjen Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang memberikan pembebasan bersyarat untuk narapidana Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi.
“Kami lakukan pemeriksaan semua. Jumlah enam (petugas kasus Bechi),” kata Rudi, Sabtu (10/10/2026).
Rudi mengatakan, Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang sesuai dengan rekomendasi yang disampaikannya ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Namun, dia enggan menjelaskan secara detail pertimbangan Ditjen PAS dalam memindahkan Indra Kenz.
“Karena Dirjen yang pindahkan. Irjen hanya rekomendasi dicabut,” ujarnya.
Sebelumnya, Rudi Setiawan mengatakan pihaknya merekomendasikan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut.
“Dan (Pembebasan bersyarat) PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali,” kata Rudi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Indra Kenz adalah napi dari kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang divonis 10 tahun penjara.
Indra Kenz ditahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kemudian bebas bersyarat pada 24 September 2026.
Hingga Oktober 2026, dia telah menjalani masa hukuman sekitar 3 tahun 10 bulan.
Dua pekan berselang setelah mendapat pembebasan bersyarat, Indra Kenz kembali dijebloskan ke penjara untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Batalnya Indra Kenz menikmati kebebasan beriringan dengan peristiwa inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI di area Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam sidak tersebut, ditemukan fasilitas hunian mewah berupa tiga kontainer yang telah dimodifikasi menyerupai rumah tinggal pribadi. Indra Kenz diduga terlibat dalam pengadaan sekaligus menggunakan fasilitas tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rudi Setiawan menjelaskan, kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara (BMN), tetapi pengadaan dan penggunaannya melibatkan warga binaan, termasuk Indra Kenz.
Bechi terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang Jawa Timur juga kembali masuk ke Lapas Kelas I Malang pada 8 Oktober 2026. Dia sempat bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Pemberitaan tersebut mendorong Kementerian Imipas mengevaluasi kembali pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi yang telah berjalan sejak 2025.
Dalam proses peninjauan itu, juga ditemukan indikasi maladministrasi yang diduga terjadi dalam proses administrasi pembebasan bersyarat Bechi.
"Adanya indikasi tersebut (maladministrasi), pimpinan mengambil kebijakan mencabut pembebasan bersyarat kepada MSA (Bechi -red),” ujar Kepala Kantor Wilayah Kumham Jawa Timur, Suhali, di Malang, Kamis (8/10/2026).***








