POJOKSATU.ID- Buntut pagar laut Tangerang, kini Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin bin Asip (48) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka Kades Kohod tersebut berkaitan dengan kasus pagar laut yang belum lama ini sempat menjadi sorotan publik.
Selain Arsin, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga menetapkan tersangka kepada UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP dan CE selaku penerima kuasa.
Kini, keempat tersangka kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, sudah ditahan.
Baca Juga: Miskin Bermartabat
"Kepada empat tersangka itu kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 24/3.
Leboh lanjut, Djuhandhani menyebut alasan penahanan Kades Kohod dan tiga tersangka lainnya adalah agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kami temukan. Lalu, dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatan lagi," jelasnya seperti dikutip.
Adapun penahanan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa secara maraton sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB.
Usai dilakukan gelar perkara, penyidik pun memutuskan menahan keempat tersangka tersebut.
Baca Juga: Ronaldinho Kembali Bikin Heboh! Muncul di Iklan Terbaru Shopee dengan Gaya Samba Ikonik
Untuk diketahui, keempat tersangka telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian.
Termasuk juga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," ucap Djuhandhani. ***



