POJOKSATU.id - Setelah melalui proses penjang, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kamis 20 Januari 2025.

Hasto Kristiyanto Keluar dari ruang penyidikan KPK sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, Hasto sudah mengenakan rompi oranye dan kedua tangan diborgol.

Sementara, sejumlah orang pendukung Hasto juga berada di luar lobi Gedung KPK untuk memberikan dukungan.

Baca Juga: Praperadilan Kedua yang Diajukan Hasto Dinilai Merusak Preseden Hukum di Indonesia

Anak buah Megawati Soekarnoputri itu lantas dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.

Saat memasuki ruangan konferensi pers, Hasto langsung teriak.

'Merdeka!" teriak Hasto di depan awak media.

 

2 Kasus Sekaligus

Dalam keterangannnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Hasto Kristiyanto sudah ditetapkan tersangka sejak 24 Desember 2024 lalu.

Baca Juga: Pemeriksaan Tersangka Hasto Kembali Batal di KPK, Pengacara: Kami Ajukan Lagi 2 Praperadilan

Politikus asal Yogyakarta itu dijerah 2 kasus sekaligus. Yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan KPK.

Setyo mengungkap, keterlibatan Hasto itu terungkap saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku.

"Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," ungkap Setyo Budiyanto.

Disebutkan, penyidik menemukan bukti Hasto turut bersama-sama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat itu.

Sebagian uang suap yang diberikan Harus kepada Wahyu berasal dari Hasto.

"Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan," beber Setyo.

Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan anak buahnya untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam HP dalam air dan melarikan diri.

Baca Juga: Mabes Polri Buka Suara Soal Kombes Hendy Kurniawan Disebut Terlibat Penggagalan OTT Harun Masiku 2020

Penyidik juga menduga bahwa Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP-nya agar tidak ditemukan KPK.

Selain itu, Hasto juga diduga mengatur dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Kendati demikian, Setyo memastikan penyidik lembaga antirasuah tersebut tidak akan berhenti.

Sebaliknya, penyidik akan terus melakukan pengembangan terkait kasus perintangan penyidikan yang diotaki Hasto.

Baca Juga: Giliran Advokat PDIP Simon Petrus Dipanggil KPK, Terkait Buronan Harun Masiku

"Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya," tandas Setyo Budiyanto.***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS