POJOKSATU.id - BPRS HIK Parahyangan tak mau tanggung jawab soal jual beli lahan 5,4 hektare di Cianjur senilai Rp54 miliar.
Sebaliknya, PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan menyebut jual beli tersebut adalah tanggung jawab perorangan.
Hal itu disampaikan Ahmad Jamaluddin selaku Ketua Tim Legal BPRS HIK Parahyangan dalam klarifikasi yang diterima redaksi pada Selasa 17 Maret 2026.
Baca Juga: 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Ditahan Pomdam, Motif Belum Dibuka Puspom
Ahmad membantah BPRS HIK Parahyangan pernah melakukan proses jual beli lahan milik Aknes, warga Sukabumi, Jawa Barat.
"Hubungan hukum BPRS HIK Parahyangan dengan Saudari Aknes sebagai pengurus (PT Gurki Putra Mandiri) hanya sebagai nasabah penerima fasilitas pembiayaan dan saat ini sudah dinyatakan lunas," katanya.
Dia juga membantah pihak bank pernah menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli lahan dimaksud berikut penerimaan sertifikatnya sebagaimana pengakuan Aknes.
Baca Juga: Identitas 4 Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Ternyata Perwira BAIS TNI, Mulai Pangkat Kapten
Dengan demikian PT BPRS HIK Parahyangan menegaskan tidak mempunyai kewajiban hukum maupun kewajiban finansial apapun terkait transaksi lahan dimaksud.
"Termasuk kewajiban pembayaran uang muka sebesar Rp2,5 miliar atau pembayaran dalam bentuk apapun kepada pihak terkait," ujar dia.
Namun Ahmad mengakui bahwa benar telah terjadi pertemuan antara pihak bank dengan Aknes.
Baca Juga: Diduga Kena Sabotase, Ali Larijani Tewas Saat Mengunjungi Putrinya di Pinggiran Kota Teheran
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa sertifikat tanah yang telah diserahkan Aknes tidak berada dalam penguasaan PT BPRS HIK Parahyangan.
Dia juga menyatakan pihak bank tidak pernah mengeluarkan komitmen atau perjanjian yang mengikat mengenai pencairan dana di luar ketentuan resmi bank serta prosedur valid yang diatur dalam sistem perbankan.
Terkait penyerahan sertifikat dari Aknes ke Rizal Nugraha dengan memakai kop surat PT BPRS HIK Parahyangan adalah di luar prosedur.
"Dan terhadap saudara Rizal Nugraha telah diberikan sanksi yang tegas oleh PT BPRS HIK Parahyangan," ucap dia tanpa menjelaskan sanksi dimaksud.
Ahmad menyatakan, pihak bank memahami permasalahan ini telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi Aknes.
"Namun demikian, kami menegaskan penyelesaian sengketa tersebut berada di luar ranah tanggung jawab PT BPRS HIK Parahyangan," katanya.
Ahmad juga memastikan pihaak bank siap memberikan keterangan tambahan kepada otoritas yang berwenang untuk memastikan transparansi serta kejelasan posisi hukum bank.
Fakta tak Terbantahkan
Dikonfirmasi terpisah, Aknes mempertanyakan klarifikasi yang disampaikan BPRS HIK Parahyangan.
Baca Juga: Sinyal Ridwan Kamil Kembali ke Jawa Barat pada Pilkada 2029 Dengan Sindiran Berikut!
"Karena sejak awal proses peleparan lahan saya itu melibatkan sejumlah pejabat BPRS HIK Parahyangan, termasuk notaris yang ditunjuk oleh pihak bank," beber Aknes, Rabu 18 Maret 2026.
Aknes lantas mengungkap nama-nama pejabat pihak bank dimaksud.
"Diantaranya Rizal Nugraha selaku Manager Area, Apipudin (Kepala Cabang Cianjur), Sandy, Danu dan Fadlan (Bagian Legal Kantor Pusat), serta Putera (karyawan kantor pusat). Semuanya ada dan terlibat sejak awal," tegas Aknes.
Baca Juga: Prediksi Mudik 2026 Dengan Total 143,9 Juta Warga Indonesia Bersiap Mudik Lebaran Pulang Kampung!
Aknes juga mempertanyakan pernyataan bahwa kewajiban pembiayaan telah lunas.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada pembayaran pokok utang yang dilakukan pihaknya kepada bank.
Ia pun mempertanyakan pihak yang disebut telah melunasi kewajiban tersebut ke BPRS HIK Parahyangan.
Baca Juga: Arahan Presiden Prabowo, Pejabat Negara Diminta Hindari Kemewahan Saat Lebaran 2026!
Terkait bantahan terkait tidak adanya PPJB, Aknes mengakui bahwa secara aturan pejabat bank memang tidak diperbolehkan melakukan perjanjian tersebut secara langsung.
"Tapi, pihak bank menunjuk pengembang, Ari Prayudi dari PT Global Land, untuk menjalankan proses transaksi jual beli lahan milik saya," papar dia.
Aknes juga menegaskan bahwa penagihan uang muka sebesar Rp2,5 miliar dilakukan berdasarkan perjanjian yang dibuat pada 17 Desember 2025 di kantor BPRS HIK Cileunyi.
Perjanjian itu dihadiri dan ditandatangani Rizal Nugraha didampingi Fadlan selaku legal BPR HIK dan Kuasa Hukum dari Jabar Istimewa Toni Sujadi.
Terkait langkah selanjutnya, Aknes menyatakan akan tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.
Namun, apabila BPR HIK Parahyangan mengalihkan permasalahan ini kepada individu, Aknes menegaskan siap menempuh jalur hukum sesuai dengan bukti yang dimiliki.***




