POJOKSATU.ID - Pemerintah menyiapkan langkah khusus untuk melindungi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok paling rentan.
Salah satunya dengan membuka skema reaktivasi otomatis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastropik.
Kebijakan ini didukung langsung oleh alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan dan menjadi bagian dari upaya perbaikan ekosistem jaminan sosial kesehatan nasional.
Baca Juga: Guru Pensiunan Mulai Waswas Soal Single Salary, Kepastian Hak Pensiun Jadi Tuntutan
Pemerintah menilai, dalam kondisi tertentu, akses layanan kesehatan tidak boleh terhambat persoalan administrasi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa Kementerian Sosial menargetkan reaktivasi otomatis bagi 100.000 peserta PBI nonaktif.
Seluruh peserta tersebut tercatat di BPJS Kesehatan sebagai penderita penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.
Baca Juga: BREAKING, Progres Jembatan Musi V 2026 Mendadak Melesat! Siap Dibuka untuk Mudik Lebaran?
“Selain reaktivasi reguler, kami membuka opsi untuk mereaktivasi otomatis kepada 100.000 PBI nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik,” ujar Saifullah Yusuf, dikutip pojoksatu.id dari instagram @indozone.id (10/2/2026).
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat yang berada dalam kondisi medis serius.
Pasien dengan penyakit kronis dan katastropik dinilai tidak boleh menunggu terlalu lama hanya karena status kepesertaan yang nonaktif.
Baca Juga: KUR BRI Jadi Andalan Petani, Modal Lumbung Padi dan Sawah Kini Lebih Mudah
Skema reaktivasi otomatis tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Tahun 2026.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pada situasi tertentu, seperti kondisi darurat medis, bencana, orang telantar, atau keadaan yang mengancam keselamatan jiwa, seseorang tetap bisa menerima PBI meskipun berada di luar kelompok desil penerima bantuan.
Selain reaktivasi otomatis, pemerintah juga menyiapkan skema alternatif bagi peserta PBI nonaktif lainnya.
Sebagian diarahkan untuk beralih ke kepesertaan mandiri, sementara sebagian lain dapat dibiayai oleh pemerintah daerah melalui APBD, khususnya di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Gus Ipul menjelaskan, kebijakan penonaktifan PBI yang dilakukan sebelumnya bukan bertujuan mengurangi hak masyarakat.
Baca Juga: PBI Pusat dan Daerah Sama-sama Bermasalah, Masyarakat Diminta Percaya Siapa?
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan data agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Sepanjang tahun lalu, Kementerian Sosial menonaktifkan sekitar 13,5 juta penerima PBI berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran data.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 87.591 peserta tercatat telah melakukan reaktivasi kembali. Sementara sisanya berpindah ke segmen mandiri atau ditanggung oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Mau Fully Funded atau Pay As You Go, Gaji Pensiunan ASN Tetap Hak yang Wajib Dibayar Negara
Pemerintah berharap dengan skema reaktivasi otomatis ini, tidak ada lagi pasien kronis dan katastropik yang terhambat mendapatkan layanan kesehatan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa negara hadir dalam situasi paling genting yang dihadapi warganya.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem JKN dan memastikan bahwa jaminan kesehatan benar-benar melindungi mereka yang paling membutuhkan.***




