POJOKSATU.id, JAKARTA-- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menganggap advokat Hotman Paris tak paham hukum soal pemeriksaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Boyamin mengkritik pernyataan Hotman Paris yang menyebut penetapan tersangka kliennya tanpa pamit kepada Presiden.

Dia juga menyinggung, pada aturan sebelumnya atau sebelum Putusan MK No 15 Tahun 2025, pemeriksaan seorang jaksa bukan atas izin presiden, melainkan Jaksa Agung.

"Nah, berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025, tahun kemarin artinya, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati. Kedua kejahatan terhadap keamanan negara. Ketiga adalah pidana khusus, gitu," jelas Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (18/7).

Baca Juga: Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah, Anak Lelakinya Murka, Ternyata Mereka Sudah Setahun Tak Cakapan

"Nah, pidana khusus itu termasuk korupsi. Kalau berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama sebelum putusan MK, itu izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan izin dari presiden, gitu," lanjutnya.

"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Gitu kan," kata Boyamin.

Boyamin meminta Hotman menjelaskan aturan yang menyatakan dengan tegas bahwa penetapan seorang tersangka harus izin kepada presiden.

"Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden? Ada nggak?. Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," tutur Boyamin.

Dia menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 sudah tegas memotong kekebalan seorang jaksa.

Dia turut mencontohkan bahwa baik kejaksaan maupun KPK sama-sama sempat menangkap dan menetapkan tersangka seorang pada level menteri. Penangkapan dan penetapan tersangka ini pun, tidak melalui izin kepada Presiden.

"Malah justru KPK saja pernah nangkap menteri, itu juga tidak izin presiden. Terus juga Kejaksaan Agung menangkap menteri, menahan menteri, juga tidak ada aturan izin presiden," terangnya.

Baca Juga: Vanessa Anggreini IRT Cantik Dianiaya Suami Ngaku Model, Leher Sering Dicekik Kepala Dibenturkan

Dia pun beranggapan, bahwa istilah 'pamit' yang disampaikan Hotman ini lebih tepat diartikan sebagai tata krama. Namun, menurutnya, Presiden pun sejauh ini selalu menunjukkan sikap tegas untuk perkara pemberantasan korupsi.

"Bahwa tata krama itu harus izin presiden atau tidak, itu namanya tata krama. Dan Presiden, saya yakin Pak Prabowo mendukung penuh untuk pemberantasan korupsi, gitu. Dan memang jika alat bukti cukup, ya tersangka," ungkap dia.

"Buktinya kan kalau memang ini apa, tidak ada, apa istilahnya, presiden itu tidak berkenan, ya berarti kan disuruh nutup, kan gitu kan. Bukan, bukan dialihkan kepada Kejaksaan Agung. Itu saya kira clear-lah, dan ya anu, prinsipnya kita saling menghormati, itu saja," pungkasnya.

 

Maklum Hotman Bela Klien

Meski begitu, dia memaklumi pembelaan yang dilakukan Hotman. Dia memandang, upaya-upaya yang dilakukan oleh Hotman menjadi hal lumrah sebagai seorang advokat pembela klien.

"Nah, ini ya saya maklumilah, ini namanya Bang Hotman ini kan orang yang menjadi lawyer atau advokatnya dari tersangka yang bersangkutan,” jelasnya.

Dia pun menghormati dan mempersilakan Hotman membela Febrie dan tidak melarang.

Menurutnya, boleh saja Hotman membela dengan cara macam-macam, cara hukum, cara politik, cara sosial. Bahkan mendramatisir pun juga boleh.

Boyamin berharap pembelaan yang dilakukan harus tetap berpegang teguh pada persoalan hukum yang dihadapi.

Menurutnya, yang paling krusial dalam kasus Febrie, pihak penasihat hukum harus bisa membuktikan terkait temuan barang bukti triliunan rupiah dari jumlah uang serta 74 kg emas.

"Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana," ungkapnya.

Dia menilai, temuan itu saat ini menjadi bahan lelucon di kalangan masyarakat. Apalagi dengan bermunculannya pernyataan-pernyataan yang berubah-ubah.

"Mulai dari barang bukti tersebut yang sempat disebut akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan dan berubah menjadi untuk kepentingan yayasan,” katanya.

“Kemudian soal kepemilikan rumah di Sentul yang sebelumnya diakui oleh Febrie merupakan rumahnya, lalu berubah menjadi disebut milik mertuanya," imbuhnya.***