POJOKSATU.id, JAKARTA— Boyamin Saiman, kuasa hukum keluarga korban Kacab BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta, kesal karena polisi hanya menerapkan pasal penculikan dalam kasus kematian ini.
Menurut Boyamin yang juga aktivis anti korupsi ini, tewasnya Ilham Pradipta bukan tindakan spontan dari para pelaku seperti perkelahian, melainkan melalui tindakan terencana yang diawali penculikan.
Mereka akan menyurati Polda Metro Jaya supaya menerapkan Pasal 340 atau Pasal Pembunuhan Berencana dalam kasus ini.
Baca Juga: Kacab BRI Cempaka Putih Diduga Dibuang di Bekasi Masih Kondisi Hidup Usai Dianiaya di Mobil Fortuner
"Ini kan sudah rangkaian, perbuatannya sudah sempurna, sudah terjadi peristiwa, yaitu pembunuhan. Dia tidak memulangkan ke rumah, tidak membuka lakbannya. Karena ini kejahatan terorganisir, maka pembunuhan berencana," tegas Boyamin Saiman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/9).
Dalam kasus ini, para pelaku sudah berniat menghilangkan jejaknya guna menghindari pelacakan kepolisian.
“Dengan demikian sudah jelas dari perbuatan para pelaku, yakni mengarah pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” jelasnya lagi.
Boyamin menerangkan, mereka meminta polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para pelaku yang saat ini sudah berjumlah 18 orang (satu orang DPO).
Menurutnya, banyak hal belum sinkron dalam kasus ini.
Kondisi korban saat ditemukan menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa. Korban ditemukan dalam keadaan mulut dilakban, sementara tangan diikat ke belakang.
"Kalau niat tidak membunuh, kan lakbannya yang melilit wajah korban dibuka,”katanya.
Menurutnya, ini jelas pembunuhan berencana, tidak bisa hanya dikenakan Pasal 351 ayat (2) atau (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Boyamin menilai, kematian Ilham bukan disebabkan oleh tindakan spontan seperti perkelahian, melainkan melalui rangkaian tindakan terencana yang diawali dengan penculikan.
Dari dua opsi yang dirancang oleh pelaku pembunuhan, nyatanya berujung tewasnya Ilham Pradipta.
"Opsi B dibuat, yaitu bahwa habis diculik, diancam, dipukuli, terus kemudian kalau nggak nurut berhasil, ya tetap dihilangkan untuk tidak membuka kedoknya," kata Boyamin.
Baca Juga: Ken Otak Pelaku Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih Masih Bungkam, Tutupi Pelaku Inisial S
“Jadi kan berarti kan tujuan, rencana itu kan sudah ada. Jadi ya saya tetap akan minta, baik diskusi, juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340, yaitu pembunuhan rencana," jelasnya.
“Kami jelas menginginkan Pasal 340, pembunuhan berencana karena banyak analisa menuju sana," ujar Boyamin lagi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu.
Sementara itu, Polda Metro Jaya tidak menggunakan pasal pembunuhan terhadap para tersangka penculikan Muhamad Ilham Pradipta. Alasannya pelaku tidak memiliki niat membunuh korban.
"Oleh karena itu pasal yang digunakan adalah penculikan yang menyebabkan orang meninggal dunia (bukan pasal pembunuhan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra di kantornya, Jakarta, Selasa, 16 September 2019.
Wira menjelaskan para pelaku membuat dua opsi menangani korban. Opsi pertama adalah menculik dan mengintimidasi korban untuk menuruti kemauan mereka dan dilepaskan kembali dalam kondisi hidup.
Opsi kedua adalah memaksa korban mengikuti perintah mereka dengan catatan korban tetap dibunuh setelahnya. "Mereka akhirnya memutuskan untuk memilih opsi satu," kata Wira dalam konferensi pers.
Namun, proses penculikan di lapangan ternyata tidak sesuai rencana. Almarhum Ilham menolak untuk diajak bekerja sama oleh para pelaku dan terus-menerus memberontak.***




