POJOKSATU.id - Menjelang Hari Raya Idul Adha, muncul beberapa pertanyaan seperti boleh atau tidaknya perempuan menyembelih hewan kurban.

Banyak masyarakat yang masih mengira proses penyembelihan hanya boleh dilakukan laki-laki.

Padahal dalam syariat Islam, perempuan juga diperbolehkan menyembelih hewan kurban selama memenuhi syarat sebagai dzabih atau orang yang menyembelih.

Dalam hukum Islam, syarat utama penyembelih adalah beragama Islam atau termasuk orang yang halal dinikahi oleh muslim.

Baca Juga: Delapan Siswa SLB Tunas Harapan Karawang Lulus, Pihak Sekolah Berjuang Carikan Pekerjaan

Karena itu, perempuan muslimah tetap sah melakukan penyembelihan hewan kurban.

Meski demikian, dalam praktiknya laki-laki memang lebih diutamakan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.

Namun tidak ada larangan bagi perempuan untuk turut melakukan proses penyembelihan.

Selain orang yang menyembelih, syarat sah kurban lainnya juga perlu diperhatikan agar ibadah menjadi sempurna sesuai ketentuan syariat.

Salah satunya adalah waktu penyembelihan. Dalam kitab fikih disebutkan:

Baca Juga: HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi, Dandim Karawang Pimpin Ziarah Khidmat di TMP Pancawati

“Dan adapun waktu pelaksanaan kurban dimulai dari meningginya matahari pada hari nahr (10 Zulhijah) sampai akhir Hari Tasyrik.”

Artinya, penyembelihan hewan kurban dimulai setelah Salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga sebelum azan maghrib pada 13 Dzulhijjah atau akhir hari tasyrik.

Kemudian syarat berikutnya adalah kondisi hewan kurban.

Hewan yang dikurbankan tidak boleh memiliki cacat berat seperti buta, sakit parah, pincang, atau sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.

Baca Juga: Habib Syakur: Elit Politik Sibuk Berkelahi, Grace Natalie Jadi Korban

Dalam hadits riwayat An-Nasa’i dan Abu Daud disebutkan:

“Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus seperti tidak memiliki sumsum.”

Meski begitu, Islam juga memberikan toleransi pada beberapa kondisi tertentu.

Hewan yang tanduknya patah, telinganya terpotong sebagian, atau sudah dikebiri tetap sah dijadikan kurban selama tidak memengaruhi kualitas dagingnya.

Baca Juga: Wagub Sumbar Kecelakaan Hantam Truk, Deretan Tokoh Publik dan Artis Doakan Kesembuhan

Sementara hewan yang ompong, tidak berekor, atau sedang hamil juga tetap diperbolehkan untuk kurban meski dianggap kurang sempurna.

Selain itu, alat penyembelihan wajib menggunakan benda tajam agar hewan tidak tersiksa selama proses penyembelihan berlangsung.

Saat menyembelih, hewan disunahkan dihadapkan ke arah kiblat.

Penyembelih dianjurkan membaca basmalah, bersalawat kepada Nabi Muhammad SAW, dan membaca doa:

“Allohumma hadzaa minka wailaika, fataqobbal minni.”

Baca Juga: Kasdim Karawang Bacakan Amanat KSAD: Minta Prajurit TNI AD Antisipasi Kekeringan Ekstrem Mulai Juni 2026

Yang berarti, “Ya Allah, hewan kurban ini berasal dari-Mu dan aku persembahkan untuk-Mu, maka terimalah persembahanku ini.”

Orang-orang yang ikut menyaksikan proses penyembelihan juga dianjurkan mengumandangkan takbir bersama-sama agar suasana ibadah semakin khusyuk.

Dalam proses penyembelihan, bagian yang wajib dipotong adalah hulqum atau jalan napas dan mari’ atau jalan makanan.

Sedangkan memotong wadajain atau dua urat di sisi kanan dan kiri leher termasuk sunnah yang dianjurkan.

Baca Juga: Universitas Panca Sakti Bekasi, Kampus Hasil Merger Tiga Perguruan Tinggi yang Fokus Cetak Lulusan Technopreneur

Ibadah kurban bukan hanya soal siapa yang menyembelih, tetapi tentang ketakwaan dan keikhlasan dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Dari proses sederhana itu, ada nilai pengorbanan, kepedulian, dan kebersamaan yang terus hidup di tengah masyarakat setiap Idul Adha.***