POJOKSATU.ID - Pada 19 Agustus 2025, Adies Kadir membuat pernyataan yang langsung menarik perhatian publik.
Menurutnya, anggota DPR memang menerima tunjangan rumah sekitar Rp 50 juta per bulan sebagai pengganti rumah dinas yang tak lagi disediakan negara.
“Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta, tepatnya kurang lebih Rp58 juta dipotong itu mereka terima sekitar Rp50 juta,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menambahkan perhitungannya bila harga sewa rumah atau kos-kosan ukuran 4×6 meter di sekitar kawasan Senayan mencapai sekitar Rp 3 juta per hari.
Maka dalam sebulan (26 hari kerja) menjadi sekitar Rp 78 juta.
Maka, menurut dia, walaupun sudah mendapat Rp 50 juta, para anggota dewan tetap harus “nombok” (membayar dari kocek pribadi) sekitar Rp 28 juta.
Baca Juga: Waspada! Pemotongan Tunjangan ASN Daerah, Siapa yang Kena dan Kenapa Terjadi?
“Kalau Rp3 juta dikalikan 26 hari kerja berarti Rp78 juta per bulan… Yang didapat sekitar Rp50 juta per bulan, jadi mereka masih nombok lagi.” – Adies Kadir
Dalam konteks di mana banyak pekerja dengan gaji jauh di bawah itu.
Pernyataan “tunjangan rumah Rp50 juta masih kurang” oleh wakil rakyat menimbulkan kesan tidak peka terhadap kondisi rakyat biasa.
Baca Juga: Waspada! Pemotongan Tunjangan ASN Daerah, Siapa yang Kena dan Kenapa Terjadi?
Data dan logika yang dipertanyakan Penghitungan Rp 3 juta per hari → Rp 78 juta per bulan menjadi bahan kritik bahwa angka ini “ngawur”.
Media menyebut bahwa logika ini tak konsisten dengan ukuran sewa riil di daerah tersebut.
Klarifikasi yang terlambat dan menambah ke-geleng kepala publik
Keesokan harinya.
Adies mengklarifikasi bahwa ada kesalahan dalam data tunjangan beras dan bensin.
Ia menyebut bahwa tunjangan beras sebenarnya hanya sekitar Rp 200 ribu per bulan, bukan Rp 12 juta seperti yang sempat dikatakan.
Hal tersebut membuat gelombang panas kepada masyarakat dan akhirnya berujung demo besar.
Serta penjarahan rumah para anggota DPR yang dianggap seperti menantang rakyat.
Lalu ia pun baru saja disidangkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pada 5 November 2025, MKD menyatakan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Serta menyatakan ia dapat aktif kembali sebagai anggota DPR RI sejak putusan dibacakan.
MKD meminta agar Adies lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di masa depan.
Adies menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak naik, namun tunjangan-tunjangan tertentu seperti perumahan, makan/beras diklaim mengalami penyesuaian.
Pimpinan DPR lainnya kemudian ikut memberikan klarifikasi bahwa tunjangan rumah memang digunakan karena anggota dewan tak lagi mendapatkan rumah dinas sebagaimana periode sebelumnya.
Publik dan media sosial bereaksi keras. Beberapa pengamat dan influencer menyoroti bahwa kalau benar sewa Rp 3 juta per hari.
Maka tunjangan Rp 50 juta sudah lebih dari cukup tetapi pernyataan “masih kurang” dari Adies menjadi bahan ejekan.
Untuk wakil rakyat yang katanya “mewakili rakyat”, kata-kata seperti ini menuntut tanggung jawab moral lebih besar.
Baca Juga: Waspada! Pemotongan Tunjangan ASN Daerah, Siapa yang Kena dan Kenapa Terjadi?
Rakyat mungkin tak hanya menuntut angka yang wajar, tetapi juga empati dan transparansi.***




