POJOKSATU.id, JAKARTA— Biaya haji atau BPIH 2027 diusulkan naik hampir Rp 20 juta dari tahun sebelumnya.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang diusulkan sekitar Rp 107,34 juta per jemaah direncanakan menggunakan skema 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Bipih, maka dengan skema itu pembayaran langsung jemaah sekitar Rp 42,94 juta.
Menyikapi ini Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina buka suara.
Baca Juga: Di Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Tegaskan Sah Penyelidikan Kasus Febrie Adriansyah Eks Jampidsus
Selly meminta pemerintah memastikan efisiensi dan mitigasi keuangan haji terlebih dulu, sebelum menaikkan beban pembiayaan.
Diketahui, dari Rp 107 juta mengalami kenaikan sekitar Rp 19,93 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, kenaikan itu harus didukung perhitungan yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Naudzubillah min dzalik jika terjadi. Hari ini negara kita sedang tidak baik-baik saja. Saat pelunasan kemarin, beberapa hari sebelumnya terjadi bencana Aceh, jika suatu saat terjadi bagaimana pemerintah bisa memitigasinya," kata Selly Gantina kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: Uang Muka Ibadah Haji 2027 Rp 66,6 Miliar Milik Pemerintah RI Diblokir Arab Saudi
Selly memahami penyelenggaraan haji menghadapi dinamika biaya global dan perubahan standar layanan di Arab Saudi. Namun, dia meminta kenaikan harga BBM dan perubahan standar layanan tak serta-merta menjadi alasan menaikkan biaya haji tanpa audit dan evaluasi menyeluruh.
"Kita harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi jemaah," ujarnya.
Dia meminta pemerintah mengevaluasi komponen akomodasi di Makkah dan Madinah, konsumsi, hingga transportasi. Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan tidak ada mark-up.
"Kalau memang ada ketetapan khusus dari Arab Saudi, tentu ada konsekuensi biaya. Tetapi pertanyaannya, apakah seluruh komponen lain sudah efisien? Jangan sampai kita menerima kenaikan harga di satu komponen, sementara pada komponen lain masih terdapat ruang penghematan," ungkapnya.
Selly juga menyoroti penggunaan nilai manfaat dalam pembiayaan haji.
BPIH 2027 yang diusulkan sekitar Rp 107,34 juta per jemaah direncanakan menggunakan skema 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Bipih, maka dengan skema itu, pembayaran langsung jemaah diusulkan sekitar Rp 42,94 juta.
Menurutnya, penggunaan nilai manfaat tetap harus dihitung secara hati-hati. Sebab, dana tersebut merupakan bagian dari hak calon jemaah haji yang masih menunggu keberangkatan.
"Jangan hanya mengatakan Bipih jemaah tidak naik signifikan karena sebagian ditutup dari nilai manfaat. Kita juga harus melihat keberlanjutan dana haji. Nilai manfaat bukan uang gratis. Itu adalah dana yang harus dikelola secara aman, optimal, dan berkeadilan untuk kepentingan jemaah yang berangkat hari ini maupun jemaah yang masih dalam antrean," katanya.***




