POJOKSATU.id, Kota Bandung - Penyiaran berkeadilan memiliki makna penting, yaitu memastikan bahwa informasi dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, baik di perkotaan maupun di pelosok.

Hal ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, pada acara Anugerah Penyiaran KPID Jabar 2024 yang bertema "Penyiaran Berkeadilan" di Trans Hotel, Kota Bandung, Rabu (11/9/2024).

"Setiap warga berhak mendapatkan informasi yang akurat, objektif, dan bermanfaat tanpa terkecuali," tegas Bey dalam sambutannya.

Bey juga menekankan bahwa media harus mencerminkan keragaman masyarakat dengan memberikan ruang kepada kelompok-kelompok yang jarang terekspos, seperti kelompok marginal, perempuan, dan anak-anak.

Baca Juga: CONTOH Uraian Reflektif STUDI KASUS PPG Guru Tertentu, Kasus Pengalaman Nyata VERSI 3, Baca Ulang dan PERSIAPKAN DARI SEKARANG!

"Pelaku penyiaran memiliki tanggung jawab untuk menyajikan konten yang adil dan seimbang, sehingga pesan dapat diterima dengan baik oleh semua lapisan masyarakat," ujar Bey.

Lebih dari sekadar menyebarkan informasi, Bey mengingatkan bahwa media perlu memastikan pesan yang disampaikan jelas dan tepat sasaran.

"Kualitas menjadi faktor utama, mulai dari video yang disiarkan di televisi hingga kekuatan tulisan dan foto di media cetak maupun online," tambahnya.

"Tanpa kualitas yang baik, pesan bisa hilang di tengah kebisingan informasi."

Terkait penghargaan yang diberikan dalam ajang tersebut, Bey menjelaskan bahwa ini adalah bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi para insan media dalam menjaga integritas setiap konten yang diproduksi.

Baca Juga: Berhari-hari Trending, Akun Lawas Fufufafa Ternyata Sering Hina SBY, Tak Pernah Senggol Jokowi

"Teruslah berkarya dan berikan yang terbaik untuk masyarakat Jawa Barat dan Indonesia," pesannya.

Dalam acara ini, KPID Jawa Barat juga meluncurkan kanal aduan melalui Jabar SuperApps Sapawarga, sebagai bentuk kolaborasi antara KPID dan Pemprov Jawa Barat.

Kanal ini memungkinkan masyarakat berperan aktif dalam menyeleksi konten media, khususnya jika ada penyiaran yang tidak sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku.***