POJOKSATU.id — Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 berpotensi menjadi skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1 kuadriliun.

Awalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sebesar Rp193,7 triliun untuk tahun 2023 saja.

Namun, mengingat praktik tersebut diduga berlangsung selama lima tahun, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun hingga Rp1 kuadriliun.

Baca Juga: Profil Maya Kusmaya, Bangun Karier di Industri Energi Indonesia Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak di Pertamina

"Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp193,7 triliun, itu tahun 2023.

Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih," terang Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Jika terbukti, kasus ini akan menjadi skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, melampaui kasus korupsi tata niaga timah yang sebelumnya menduduki peringkat teratas.

Baca Juga: 5 Besar Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Patra Niaga Naik jadi Runner Up, Bank Century Tersisih

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta beberapa pejabat tinggi lainnya dan pihak swasta.

Berikut daftar lengkap para tersangka:

Baca Juga: Profil Riza Chalid, Saudagar Minyak yang Diduga Juga Terseret Kasus Korupsi PT Pertamina Imbas Sang Anak Jadi Tersangka

  1. Riva Siahaan: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin: Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. Yoki Firnandi: Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
  4. Agus Purwono: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  6. Dimas Werhaspati: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  7. Gading Ramadhan Joedo: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
  8. Maya Kusmaya: Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
  9. Edward Corne: VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dengan mencampur BBM RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan RON 92, yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.

Proses ini dilakukan di fasilitas milik PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga: Bukan Rp193,7 Triliun, Kejagung Sebut Total Kerugian Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Berpotensi Lebih!

Selain itu, terdapat indikasi pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi melalui penunjukan langsung, yang tidak sesuai dengan prosedur pengadaan yang seharusnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar, yang bersumber dari beberapa komponen, antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui perantara, impor BBM melalui perantara, serta pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak semestinya. ***