POJOKSATU.id, JAKARTA— KPK berencana memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, besok, Kamis (12/3) di Gedung Merah Putih KPK.

Yaqut dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. Yaqut sesuai rencana KPK juga akan ditahan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses penyidikan.

Baca Juga: Jatuh Tempo Sebelum Zakat Fitrah, Bayar Utang Dulu atau Bayar Zakat? Ini Penjelasan Kemenag

"Minggu lalu sudah dilayangkan. Panggilannya untuk minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya. Hari kamis termasuk akhir minggu ya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.

Asep pun turut merespons soal upaya penahanan terhadap Yaqut setelah pemeriksaan besok berlangsung.


"Kemudian kapan untuk dilakukan penahanan? Tentunya banyak sekali syarat-syarat yang harus kita penuhi. Ada syarat formil, syarat materiil, kemudian juga syarat subjektif, objektif dan lainnya terkait dengan penahanan tersebut. Jadi nanti ditunggu saja," kata Asep.

Baca Juga: Kronologi BPRS HIK Parahyangan Beli Lahan 5,4 Hektare di Cianjur tapi 2 Tahun tak Dibayar sampai Pemilik Lahan Ngadu ke KDM

Sebelumnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak praperadilan Yaqut.

"Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Hakim menyebut bahwa, KPK telah mengumpulkan bukti-bukti dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka tersebut juga telah memenuhi ketentuan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 21/2014 serta Peraturan Mahkamah Agung (MA) 4/2016.

Dalam perkara ini, KPK melakukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yakni Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut sampai 12 Agustus 2026.

Sementara untuk pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang pencegahan ke luar negerinya dengan alasan mengikuti KUHAP baru yang menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri hanya untuk tersangka atau terdakwa.

Sebelumnya, Yaqut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 30 Januari 2026. Ia juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Selasa, 16 Desember 2025, pada Senin, 1 September 2024 dan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.***