POJOKSATU.id – Pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan usai pernyataannya saat membela mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai gelombang kecaman.

Ucapan Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), dinilai menyinggung wartawan sekaligus menyeret nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam perkara hukum yang sedang berjalan.

Akibat polemik tersebut, Hotman akhirnya menyampaikan permintaan maaf sebanyak dua kali.

Baca Juga: Lantik Direksi Baru Perumdam Tirta Pandalungan Jember, Gus Fawait Tuntut Gebrakan Tanpa ‘Ngemis’ APBD

Permintaan maaf pertama ditujukan kepada wartawan dan organisasi pers, sedangkan permintaan maaf kedua disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.

Pernyataan Hotman Tuai Sorotan
Dalam konferensi pers usai pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Hotman beberapa kali melontarkan ucapan bernada keras kepada wartawan, seperti "lu punya otak nggak", "tanya kakekmu", "shut up", hingga "kalau kau punya otak lu tahu jawabannya".

Tak hanya itu, Hotman juga mengaitkan perkara hukum kliennya dengan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Viral, Kantor Hotman Paris di Demo di Kelapa Gading Diduga Buntut Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Ia menyebut Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden dan mengklaim proses hukum terhadap kliennya dilakukan tanpa sepengetahuan kepala negara.

"Bayangkan, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," ujar Hotman.

Ia juga mengeklaim Febrie memiliki rekam jejak yang baik selama menjabat Jampidsus, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang disebut berhasil memulihkan aset sekitar Rp300 triliun.

Baca Juga: Revisi UU Hak Cipta Jangan Tergesa-gesa, Negara-Negara Besar Masih Berhitung

Selain itu, Hotman mengatakan kliennya turut berkontribusi mengembalikan kerugian negara sekitar Rp130 triliun dalam setahun, sehingga menurutnya total aset negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp430 triliun.

Dalam kesempatan itu, Hotman juga mempertanyakan apakah penyidikan terhadap Febrie telah memperoleh persetujuan Presiden.

Bahkan ia menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengkriminalisasi kliennya.

Sebelumnya, Hotman mengatakan Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan 18 pertanyaan dan tidak ditahan setelah pemeriksaan selesai.

"Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini," ujar Hotman.

Baca Juga: Inilah 18 Pilihan Bidang Studi Umum dalam Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Jurusanmu!

Mensesneg: Jangan Kaitkan dengan Presiden
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Prasetyo menegaskan perkara yang menjerat Febrie merupakan proses hukum yang harus berjalan sesuai mekanisme tanpa dikaitkan dengan Presiden.

"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).

Ia juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat seperti mantan Jampidsus harus memperoleh izin Presiden.

Baca Juga: Ini Daftar Pemenang Tebak Juara Piala Dunia 2026 Bersama Kang HES

"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tegasnya.

Gerindra Bantah Klaim Hotman
Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi juga membantah pernyataan Hotman yang mengaitkan Presiden Prabowo dengan kasus tersebut.

Menurut Bambang, Presiden Prabowo tidak pernah mencampuri proses penegakan hukum dan justru memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi.

"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Serial Harry Potter HBO Max Pecahkan Rekor, Anggaran Produksi Jadi yang Terbesar di Dunia Streaming

Bambang menegaskan seluruh proses hukum berjalan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk pejabat negara.

Aktivis hingga Organisasi Pers Ikut Mengecam
Kritik juga datang dari Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid.

Ia menilai tidak ada hubungan antara proses hukum Febrie dengan kehormatan Presiden.

"Jangan seret-seret nama Presiden Prabowo untuk membela klien. Tidak ada korelasi antara proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah dengan marwah Presiden.

Baca Juga: Apa Bedanya Editor Buku dan Proofreader? Ini Tugas dan Perannya dalam Penerbitan

Justru marwah Presiden akan semakin terjaga apabila orang-orang di sekelilingnya bersih dari dugaan korupsi," katanya.

Di sisi lain, Forum Pemred menyesalkan cara Hotman menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers.

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menyebut pilihan kata yang digunakan Hotman tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Senada, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyatakan setiap orang memang berhak menolak menjawab pertanyaan wartawan, tetapi tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi jurnalis.

Baca Juga: 7 Manfaat Whey Protein untuk Kesehatan, Benarkah Efektif Membangun Otot?

Menurutnya, wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Hotman Minta Maaf Dua Kali
Menyusul derasnya kritik, Hotman mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram resminya.

Dalam video pertama, ia meminta maaf kepada wartawan atas ucapannya yang menyebut "lu punya otak nggak sih".

Hotman mengaku saat itu emosinya terpancing karena menerima pertanyaan yang sama berulang kali.

Baca Juga: Apakah SKPI Bisa untuk Melamar Pekerjaan? Berikut Pengertian, Isi, dan Manfaatnya

Ia menegaskan tidak memiliki niat menghina wartawan dan tetap menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang bersangkutan maupun seluruh organisasi wartawan di Indonesia.

Pada video kedua, Hotman secara khusus meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.

Ia menjelaskan seluruh pernyataannya saat konferensi pers semata-mata merupakan bagian dari tugas profesinya sebagai pengacara yang berusaha memberikan pembelaan hukum terbaik bagi klien.

Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Cek Taksiran Gadai HP dan Laptop Secara Online di PandaiGadai

"Apa pun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan. Tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apa pun.

Murni hanya skill sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum," ujar Hotman.

Ia kemudian kembali menutup pernyataannya dengan menyampaikan permohonan maaf kepada para pejabat tersebut.

Sementara itu, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara Asabri.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Mabes Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. ***